Pemerintah Indonesia tengah mematangkan aturan insentif pajak untuk kendaraan listrik guna mempercepat transformasi industri otomotif nasional pada Rabu (6/5/2026). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 ini mencakup keringanan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia menyatakan sikap untuk menunggu regulasi teknis sebelum mengambil langkah strategis di pasar domestik. Sebagaimana dilansir dari Otomotif, pelaku industri menyambut baik arah kebijakan pemerintah namun tetap mengedepankan aspek kehati-hatian terkait implementasi di lapangan.
"Kami sangat menghargai rencana pemerintah memberikan insentif (kendaraan listrik). Sekarang, kami tunggu peraturannya dulu," ujar Vice Chairman Market Development Gaikindo, I Jongkie D Sugiarto.
Skema insentif ini diprioritaskan untuk 100.000 unit mobil listrik pada tahap awal dengan peluang penambahan kuota jika penyerapan pasar berlangsung cepat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemberian insentif dilakukan melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dengan besaran antara 40 persen hingga 100 persen.
Pemerintah menerapkan diferensiasi nilai subsidi yang menitikberatkan pada penggunaan komponen lokal, khususnya pada sektor baterai kendaraan. Penggunaan material dalam negeri menjadi indikator utama dalam menentukan besaran potongan pajak yang akan diterima oleh produsen maupun konsumen.
"Yang baterainya berbasis nikel dan non-nikel akan berbeda skemanya. Perhitungannya nanti dilakukan oleh Menteri Perindustrian. Kenapa yang nikel lebih besar subsidinya? Karena supaya nikel kita terpakai,ÔÇØ kata Purbaya.
Selain kendaraan roda empat, program ini juga menyasar sektor kendaraan roda dua dengan alokasi subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk 100.000 unit motor listrik. Langkah ini merupakan hasil koordinasi lintas sektoral antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian untuk memperkuat struktur manufaktur dalam negeri.
Strategi insentif ini dirancang untuk menciptakan kemandirian energi dan mengurangi beban fiskal yang diakibatkan oleh ketergantungan pada bahan bakar fosil. Fokus pemerintah saat ini tertuju pada penguatan sisi permintaan untuk menggerakkan roda ekonomi di sektor manufaktur secara berkelanjutan.
"Semangat kita yakni kita akan memastikan semua mesin ekonomi akan berjalan, demand sudah jalan ,sekarang di sektor manufaktur," katanya.