Pemerintah Siapkan Insentif 100 Ribu Unit Kendaraan Listrik

Pemerintah Siapkan Insentif 100 Ribu Unit Kendaraan Listrik
Foto: Ilustrasi Pemerintah Siapkan Insentif 100 Ribu Unit Kendaraan Listrik.

Pemerintah Indonesia mengalokasikan kuota awal insentif kendaraan listrik sebanyak masing-masing 100.000 unit untuk kategori mobil dan sepeda motor pada Selasa (5/5/2026). Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada awal Juni 2026 untuk memperkuat daya tahan anggaran nasional.

Stimulus tersebut dirancang untuk memicu daya beli masyarakat sekaligus memitigasi dampak fluktuasi harga minyak mentah dunia. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Otomotif, program ini juga diproyeksikan menjadi penyokong pertumbuhan ekonomi nasional pada semester kedua tahun ini.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menambah kuota bantuan tersebut apabila penyerapan di pasar telah mencapai target awal yang ditetapkan.

"Kuota awal 100.000 unit, kalau sudah terserap akan ditambah lagi," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa yang disiarkan secara daring.

Pemerintah memperkirakan besaran subsidi untuk sepeda motor listrik akan berada pada angka Rp 5 juta per unit untuk tahap pertama ini. Namun, regulasi teknis mengenai skema penyaluran dan besaran final masih dalam tahap sinkronisasi antar-kementerian.

"Skemanya menperin yang mengatur. Motor listrik juga sama, 100.000 pertama akan kita kasih. Berapa subsidinya? 5 juta. Kalau abis nanti kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi," kata Purbaya.

Langkah pemberian insentif ini dianggap krusial untuk menjaga stabilitas industri manufaktur di dalam negeri. Selain itu, pengembangan ekosistem kendaraan listrik diharapkan mampu menciptakan dan mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat.

"I tertarik dengan proposal mereka untuk memberi subsidi ke kendaraan listrik. Selain mendorong konsumsi, yg kedua kita bisa mengurangi konsumsi bahan bakar. Jadi ke depan seharusnya kalau itu dipercepat lebih memperkuat daya tahan anggaran ekonomi kita," kata Purbaya.

Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini masih mematangkan detail mekanisme penyaluran agar tepat sasaran kepada calon pembeli yang berhak mendapatkan bantuan pemerintah tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi