Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Mei 2026 Tidak Mengalami Perubahan

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Mei 2026 Tidak Mengalami Perubahan
Foto: Ilustrasi Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Mei 2026 Tidak Mengalami Perubahan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik per kWh bagi seluruh golongan pelanggan pada periode 12 hingga 17 Mei 2026. Kebijakan ini merujuk pada penetapan tarif tenaga listrik kuartal II tahun 2026 guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Keputusan mempertahankan harga jual setrum tersebut didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi terkini yang dilaporkan oleh pemerintah. Dilansir dari Money, langkah ini diambil untuk memastikan beban biaya energi masyarakat tetap terkendali di tengah dinamika global.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, memberikan penjelasan resmi mengenai landasan kebijakan tersebut pada Senin, 16 Maret 2026. Penegasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memitigasi dampak ekonomi bagi konsumen luas.

"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri Winarno, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Kebijakan ini juga diproyeksikan dapat memperkuat posisi sektor industri agar tetap kompetitif meski menghadapi ketidakpastian situasi ekonomi di tingkat internasional. Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).

Evaluasi tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator makro. Indikator tersebut meliputi kurs rupiah sebesar Rp 16.743,46 per dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP) 62,78 dollar AS per barel, inflasi 0,22 persen, serta harga batu bara acuan (HBA) 70 dollar AS per ton.

Daftar Tarif Listrik per kWh Mei 2026
Golongan PelangganBatas DayaTarif per kWh
Rumah Tangga Non-Subsidi900 VARp 1.352
Rumah Tangga Non-Subsidi1.300 VA - 2.200 VARp 1.444,70
Rumah Tangga Non-Subsidi3.500 VA ke atasRp 1.699,53
Bisnis dan Pemerintah6.600 VA ÔÇô 200 kVARp 1.444,70
Kantor Pemerintah (P-1)-Rp 1.699,53
Penerangan Jalan Umum (P-3)-Rp 1.699,53
Subsidi450 VARp 415
Subsidi900 VARp 605
Rumah Tangga Mampu (RTM)900 VARp 1.352

Meskipun variabel perhitungan ekonomi makro menunjukkan adanya potensi perubahan harga, pemerintah memilih untuk menjaga stabilitas tarif. Besaran tarif yang berlaku saat ini dipastikan tetap sama baik untuk pengguna sistem prabayar maupun pascabayar sesuai dengan golongan daya masing-masing.

Artikel terkait

Rekomendasi