Pemerintah secara resmi telah memastikan penyaluran gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Landasan hukum pemberian tunjangan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Dilansir dari Bansos, kedua regulasi tersebut disahkan sejak Maret 2026.
Berdasarkan isi PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 ditetapkan paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2026. Pemerintah berupaya menjaga pola penyaluran agar tetap konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 silam, proses transfer dana ke rekening penerima dimulai sejak tanggal 2 Juni. Skema ini mencakup ASN di tingkat pusat maupun daerah, termasuk personel TNI, Polri, dan para pensiunan.
Kendati demikian, waktu pencairan bisa berbeda antar wilayah karena bergantung pada kesiapan administrasi instansi masing-masing. Pemerintah membuka ruang penyaluran setelah bulan Juni jika terdapat kendala teknis di kementerian atau lembaga.
Kategori Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi para aparatur. Hak ini diberikan kepada kelompok ASN yang mencakup PNS, CPNS, PPPK, hingga pejabat negara serta anggota TNI dan Polri.
Kelompok pensiunan juga tetap mendapatkan hak serupa, mulai dari pensiunan PNS, TNI, Polri, hingga mantan pejabat negara. Selain itu, janda atau duda serta anak penerima pensiun masuk dalam daftar penerima tunjangan ini.
Penerima tunjangan lain seperti veteran dan mereka yang mendapatkan penghargaan negara tertentu juga berhak atas gaji ke-13. Sebaliknya, pegawai swasta tidak termasuk dalam program ini karena sumber anggarannya berasal dari APBN atau APBD.
Ketentuan Khusus bagi PPPK dan Pegawai Non ASN
Terdapat syarat tertentu bagi pegawai non ASN agar bisa memperoleh gaji ke-13 pada tahun ini. Mengutip informasi dari laman detik.com, pegawai non ASN harus telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus.
Selain masa kerja, hak mereka juga didasarkan pada perjanjian kerja yang mencantumkan pemberian tunjangan tersebut. Status mereka sebagai penerima harus ditetapkan secara resmi oleh pejabat pembina kepegawaian di instansi terkait.
Untuk PPPK, besaran nilai yang diterima dihitung secara proporsional sesuai masa kerja jika belum genap setahun. Namun, bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender, mereka tidak akan mendapatkan hak gaji ke-13.
Rincian Komponen dan Besaran Dana
Penghitungan nominal gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada nilai penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Komponen bagi instansi pusat meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Bagi aparatur di instansi daerah, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sementara bagi CPNS, nilai yang dibayarkan adalah 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan melekat.
| Jabatan / Jenjang Pendidikan | Besaran Maksimal (Rp) |
|---|---|
| Ketua atau Kepala | 31.474.800 |
| Wakil Ketua atau Wakil Kepala | 29.665.400 |
| Sekretaris atau Anggota | 28.104.300 |
| Eselon I atau JPT Utama | 24.886.200 |
| Eselon II atau JPT Pratama | 19.514.800 |
| Eselon III | 13.842.300 |
| Eselon IV | 10.612.900 |
| Pendidikan SD atau SMP Sederajat | 4.200.000 - 5.000.000 |
| Pendidikan SMA atau D1 Sederajat | 4.900.000 - 5.800.000 |
| Pendidikan D2 atau D3 Sederajat | 5.400.000 - 6.500.000 |
| Pendidikan S1 atau D4 Sederajat | 6.500.000 - 7.800.000 |
| Pendidikan S2 atau S3 Sederajat | 7.700.000 - 9.000.000 |
Khusus bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, mereka akan menerima satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD). Pensiunan sendiri akan menerima dana sebesar satu kali uang pensiun bulanan.