Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menetapkan kenaikan Harga Acuan Penjualan (HAP) daging kerbau beku di tingkat konsumen dari Rp 80.000 menjadi Rp 90.000-an per kilogram pada Rabu (22/4/2026). Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan di Jakarta.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga bahan baku di negara asal serta beban biaya logistik yang meningkat. Dilansir dari Money, penyesuaian harga ini bertujuan menyelaraskan kondisi pasar global dengan ketersediaan stok nasional.
"Ini dari harga edaran tertinggi Rp 80-an ini berubah menjadi harga acuan penjualan jadi bisa di bawah itu Rp 90-an," kata Zulhas, Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Zulhas menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan karena harga kerbau di negara asal melonjak dari 2,9 menjadi 3,6 dollar Amerika Serikat (AS) per kilogram. Tingginya harga daging sapi di pasar domestik juga memicu perubahan perilaku konsumen yang beralih ke komoditas kerbau.
"Karena kalau daging ini agak naik biasanya orang pindah yang murah. Sehingga permintaan daging kerbau itu meningkatnya luar biasa," ujar Zulhas.
Selain daging kerbau, pemerintah mengoreksi HAP sapi hidup di tingkat produsen menjadi Rp 59.000 dari sebelumnya Rp 58.000 per kilogram. Konflik di wilayah Asia Barat disebut menjadi pemicu membengkaknya biaya pengiriman logistik internasional.
Gejolak geopolitik tersebut berdampak langsung pada komoditas impor, termasuk sapi hidup dari Australia. Di sisi lain, pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah harga eceran daging sapi di tingkat konsumen yang tetap dipatok sebesar Rp 140.000 per kilogram.
"Jadi itu masih tidak ada perubahan apapun," tutur Zulhas.
Data Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri menunjukkan harga sapi bakalan asal Australia telah menyentuh angka 4,32 dollar AS per kilogram. Saat tiba di Indonesia, harga sapi bakalan tersebut mencapai Rp 86.139 per kilogram untuk jenis biasa dan Rp 77.177 untuk betina.
Zulhas tidak merinci lebih lanjut saat ditanya mengenai kecukupan kenaikan harga Rp 1.000 dalam menutupi selisih biaya impor yang membengkak tersebut.
"Sudah pokoknya itu. Keputusan kita harga eceran tertinggi dari Rp 58 (ribu) jadi Rp 59 (ribu) sekian. Sudah ya? Itu saja," kata Zulhas.
Meskipun ada kenaikan di tingkat produsen, pemerintah menjamin harga di pasar tradisional masih akan dipantau agar tetap sesuai dengan koridor acuan konsumen.
"Kalau daging sapi di pasar masih dalam HAP (konsumen). HAP-nya kan Rp 130 (ribu sampai Rp 140 (ribu)," lanjut Zulhas.