Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang melakukan kajian mendalam mengenai kriteria dan kemampuan finansial Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) untuk mendapatkan akses rumah susun subsidi di wilayah Jabodetabek pada Kamis (23/4/2026). Langkah ini diambil guna menjamin skema bantuan hunian tepat sasaran serta memiliki landasan data yang kuat.
Identifikasi saat ini difokuskan pada pemetaan kelompok masyarakat yang berada di atas kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dilansir dari Kompas, pemerintah berupaya mengukur sejauh mana kesiapan finansial kelompok ini dalam menyerap produk hunian vertikal yang disediakan negara.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menjelaskan bahwa pendalaman materi mencakup aspek kemampuan dan kemauan membayar dari calon debitur. Hal tersebut krusial untuk menentukan klasifikasi masyarakat yang berhak menerima manfaat program perumahan tersebut.
"Kami masih menghitung, mengidentifikasi ability to pay (kemampuan bayar) dan willingness to pay (kemauan masyarakat). Itu yang sedang kami dalami, termasuk pengelompokan masyarakatnya seperti apa," ujar Sri Haryati, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP.
Proses penentuan klasifikasi ini dipastikan melibatkan instansi terkait seperti Badan Pusat Statistik (BPS). Penyesuaian kriteria tersebut akan mempertimbangkan variasi standar pendapatan yang berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia.
"Data harus jadi dasar. Seperti penyesuaian batas penghasilan sebelumnya, itu juga berbasis data dan berbeda antar daerah," kata Sri Haryati, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP.
Munculnya klasifikasi MBT didorong oleh adanya segmen warga yang penghasilannya melampaui batas MBR, namun tetap mengalami kesulitan dalam mengakses hunian tanpa campur tangan pemerintah. Kawasan perkotaan dengan harga lahan tinggi menjadi fokus utama penyediaan rusun ini.
"Selain MBR, ada juga kelompok di atasnya yang memang masih butuh intervensi pemerintah. Ini yang sedang kami kaji," ujar Sri Haryati, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP.
Kendati skema untuk MBT sedang digodok, pemerintah menegaskan bahwa prioritas dukungan tetap ditujukan bagi kelompok MBR. Bentuk insentif yang akan diberikan kepada MBT dipastikan memiliki perbedaan proporsi guna menjaga aspek keadilan dalam penyaluran subsidi.
"Kalau pun ada MBT, insentifnya pasti tidak sama. Kita akan mengedepankan asas keadilan. MBR tetap jadi prioritas," tegas Sri Haryati, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP.
Hasil akhir dari riset ini nantinya akan diformulasikan ke dalam kebijakan teknis mengenai kriteria penerima dan bentuk skema bantuan. Pemerintah berharap kelompok MBT bisa memiliki hunian layak di tengah keterbatasan lahan perkotaan tanpa mengganggu fokus utama pada masyarakat kelas bawah.