Pemerintah Hapus Pajak Nol Rupiah Mobil Listrik Lewat Permendagri 11/2026

Pemerintah Hapus Pajak Nol Rupiah Mobil Listrik Lewat Permendagri 11/2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Hapus Pajak Nol Rupiah Mobil Listrik Lewat Permendagri 11/2026.

Kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga nol rupiah bagi pemilik mobil listrik resmi berakhir. Perubahan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Dilansir dari Suara, regulasi terbaru tersebut mewajibkan setiap pemilik kendaraan listrik (EV) untuk membayar pajak tahunan dan bea asuransi secara penuh. Kebijakan ini mencabut hak istimewa tarif nol rupiah yang selama ini dinikmati konsumen.

Sebelum aturan ini berlaku, para pemilik mobil niremisi hanya perlu mengeluarkan biaya sekitar Rp140 ribu untuk asuransi kecelakaan. Namun, kehadiran beleid baru ini dipastikan akan menambah beban pengeluaran tahunan hingga jutaan rupiah.

Pemerintah kini mulai menyasar kendaraan ramah lingkungan berbasis baterai murni melalui instrumen perpajakan. Fasilitas bebas pajak tidak lagi diberikan secara cuma-cuma kepada pengguna transportasi hijau tersebut.

Skema penagihan pajak nantinya akan dikembalikan menyerupai format kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Saat ini, sejumlah pemerintah daerah tengah mempersiapkan instrumen teknis untuk penarikan pungutan di wilayah masing-masing.

Simulasi Pajak Wuling Air EV

Sebagai gambaran, unit Wuling Air EV yang populer di tengah masyarakat akan mengalami perubahan tarif yang signifikan. Mobil listrik mungil ini sebelumnya sangat diminati salah satunya karena klaim bebas biaya pajak tahunan.

Mengacu pada lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk Wuling Air EV ditetapkan sebesar Rp173 juta. Angka ini menjadi dasar penghitungan sebelum dikalikan dengan variabel lainnya.

Pemerintah menggunakan formula bobot kompensasi sebesar 1,050 dalam perhitungan tersebut. Hasil perkalian ini membuat Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk kendaraan tersebut berada di angka Rp181,6 juta.

Rincian Biaya Tahunan

Total Dasar Pengenaan Pajak tersebut kemudian dikalikan dengan tarif rata-rata sebesar 2 persen. Berdasarkan hitungan tersebut, beban pokok pajak yang wajib disetorkan pemilik mencapai Rp3,63 juta.

Kewajiban finansial pemilik kendaraan tidak berhenti pada pajak pokok saja. Pemilik tetap diwajibkan membayar biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan kisaran antara Rp140 ribu hingga Rp150 ribu.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total kewajiban pajak tahunan diperkirakan menembus angka Rp3,78 juta. Meskipun simulasi ini menggunakan asumsi standar kendaraan biasa, besaran resmi tetap bergantung pada ketetapan tarif khusus di tiap provinsi.

Artikel terkait

Rekomendasi