Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN pada Juni 2026

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN pada Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN pada Juni 2026.

Aparatur Sipil Negara akan menerima pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai dibayarkan pemerintah pada Juni 2026 untuk memperkuat daya beli masyarakat. Kebijakan ini ditujukan sebagai instrumen stimulus ekonomi nasional guna menopang pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sinyal kuat mengenai kepastian pembayaran tambahan penghasilan tahunan tersebut. Berdasarkan laporan dari Bansos, langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga di tengah periode meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Landasan hukum mengenai waktu pembayaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut menetapkan bahwa penyaluran dana dilakukan paling cepat pada bulan Juni, bertepatan dengan momentum tahun ajaran baru sekolah yang biasanya memicu lonjakan pengeluaran.

Komponen penghasilan yang diterima para pegawai tidak hanya terbatas pada gaji pokok semata. Besaran nilai yang akan masuk ke rekening ASN juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Rincian estimasi nilai gaji pokok berdasarkan golongan jabatan menunjukkan variasi nominal yang disesuaikan dengan masa kerja dan tingkatan. Berikut adalah daftar estimasi gaji pokok ASN berdasarkan struktur yang berlaku saat ini:

Estimasi Gaji Pokok ASN 2026 per Golongan
GolonganKisaran Nominal (Rp)
IA1,6 juta ÔÇô 2,5 juta
IB1,8 juta ÔÇô 2,6 juta
IC1,9 juta ÔÇô 2,7 juta
ID1,9 juta ÔÇô 2,9 juta
IIA2,0 juta ÔÇô 3,1 juta
IIB2,1 juta ÔÇô 3,2 juta
IIC2,2 juta ÔÇô 3,4 juta
IID2,3 juta ÔÇô 3,6 juta
IIIA2,5 juta ÔÇô 3,8 juta
IIIB2,6 juta ÔÇô 4,0 juta
IIIC2,7 juta ÔÇô 4,1 juta
IIID2,9 juta ÔÇô 4,3 juta
IVA3,0 juta ÔÇô 4,5 juta
IVB3,1 juta ÔÇô 4,7 juta
IVC3,2 juta ÔÇô 4,9 juta
IVD3,4 juta ÔÇô 5,2 juta
IVE3,5 juta ÔÇô 5,4 juta

Besaran akhir yang diterima setiap pegawai dipastikan akan lebih tinggi karena adanya akumulasi dengan berbagai tunjangan melekat. Perbedaan instansi dan jabatan akan menentukan nilai tunjangan kinerja yang menjadi salah satu komponen utama dalam total penerimaan gaji ke-13 tersebut.

Meskipun bulan pencairan telah ditetapkan secara regulasi, tanggal spesifik pembayaran masih menunggu pengumuman teknis. Kementerian terkait akan mengeluarkan instruksi lebih lanjut mengenai prosedur pencairan kepada seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah di seluruh Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi