Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN pada Juni 2026

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN pada Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN pada Juni 2026.

Aparatur Sipil Negara (ASN) segera menerima tunjangan tambahan di pertengahan tahun ini. Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 yang akan dilaksanakan pada Juni 2026.

Kepastian mengenai waktu pembayaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini, sebagaimana dikutip dari Bansos, mengatur secara rinci mengenai jadwal hingga besaran nominal bagi para penerima.

Langkah kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan finansial bagi keluarga ASN. Pemberian dana ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran, terutama saat memasuki periode tahun ajaran baru sekolah.

Berdasarkan aturan terbaru, distribusi gaji ke-13 menyasar berbagai elemen aparatur negara. Daftar penerima mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, personel dari Prajurit TNI dan Anggota Polri juga masuk dalam daftar penerima resmi. Pejabat negara hingga pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga nonstruktural turut berhak menerima sesuai syarat yang berlaku.

Komponen dan Ketentuan Potongan

Pemerintah menyusun komponen gaji ke-13 berdasarkan beberapa unsur penghasilan. Elemen tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja bagi yang berhak.

Satu poin krusial dalam aturan ini adalah keutuhan nominal yang diterima oleh para pegawai. Terdapat penegasan dalam peraturan tersebut mengenai pemotongan iuran.

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,"

Aturan Khusus bagi PPPK dan CPNS

Terdapat mekanisme perhitungan yang berbeda bagi pegawai dengan status tertentu. Untuk PPPK, pembayaran dilakukan secara proporsional jika masa kerja yang bersangkutan belum mencapai satu tahun.

Namun, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 dipastikan tidak mendapatkan hak tersebut. Di sisi lain, CPNS pusat (APBN) menerima sebesar 80 persen dari total gaji pokok.

CPNS juga akan mendapatkan tambahan berupa tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas penunjang lainnya. Bagi CPNS daerah (APBD), besaran nilai yang diterima bergantung pada kapasitas fiskal di wilayah masing-masing.

Rincian Nominal Berdasarkan Jabatan

Besaran dana yang diterima sangat bergantung pada jenjang pendidikan, golongan, serta jabatan narasumber. Berikut adalah gambaran estimasi nominal yang akan dicairkan berdasarkan kategori tertentu.

Daftar Estimasi Gaji ke-13 Pimpinan dan Pejabat Eselon 2026
Jabatan / GolonganEstimasi Nominal
Ketua/Kepala LembagaRp31,4 juta
Wakil KetuaRp29,6 juta
Sekretaris / AnggotaRp28,1 juta
Eselon IRp24,8 juta
Eselon IIRp19,5 juta
Eselon IIIRp13,8 juta
Eselon IVRp10,6 juta

Bagi pegawai non-ASN, tingkat pendidikan menjadi tolok ukur utama dalam menentukan nominal. Lulusan SD hingga SMP menerima kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5 juta, sementara lulusan SMA sampai D1 mendapatkan Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.

Tenaga kependidikan D2 dan D3 menerima rentang Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta. Untuk lulusan D4 atau S1, nilainya berkisar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan jenjang S2 serta S3 mendapatkan Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.

Angka-angka di atas merupakan gambaran umum yang dapat bergeser sesuai masa kerja. Kebijakan internal masing-masing instansi juga memengaruhi keputusan akhir mengenai jumlah dana yang ditransfer ke rekening pegawai.

Artikel terkait

Rekomendasi