Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan akan menerima Gaji ke-13 pada Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja pegawai sekaligus bantuan dana pendidikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Dilansir dari Bansos, aturan terbaru menetapkan bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap mulai awal Juni. Namun, jika ditemukan kendala teknis pada instansi tertentu, proses transfer ke rekening penerima dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Pemerintah memberikan tunjangan ini kepada spektrum yang luas di lingkungan pemerintahan pusat maupun daerah. Penerima manfaat mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk para calon ASN.
Selain itu, anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga masuk dalam daftar penerima. Pejabat negara yang menduduki posisi pimpinan lembaga tinggi hingga kepala daerah turut mendapatkan hak serupa.
Pensiunan ASN, purnawirawan TNI, dan purnawirawan Polri tidak ketinggalan mendapatkan jatah ini. Begitu pula bagi penerima tunjangan janda, duda, atau anak yatim piatu sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Komponen dan Besaran Pembayaran
Nilai Gaji ke-13 tahun 2026 akan dibayarkan secara penuh atau 100 persen tanpa adanya potongan iuran wajib. Perhitungan besaran dana didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima oleh pegawai pada bulan Mei 2026.
Komponen tersebut terdiri dari gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan serta masa kerja. Selanjutnya, terdapat tunjangan keluarga yang mencakup pasangan dan anak, serta tunjangan pangan dalam bentuk nominal uang beras.
Tunjangan jabatan atau umum juga disertakan bagi pegawai yang memiliki posisi struktural. Bagi pegawai di instansi pusat, komponen tambahan berupa Tunjangan Kinerja (Tukin), sementara untuk instansi daerah disesuaikan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai pagu anggaran setempat.
Rincian Maksimal untuk Non-ASN
Bagi pimpinan dan pegawai Non-ASN yang bertugas di Lembaga Nonstruktural (LNS), pemerintah telah menetapkan batas maksimal pembayaran. Besaran ini bervariasi tergantung pada jabatan dan jenjang pendidikan terakhir.
| Jabatan Lembaga Nonstruktural | Nominal Maksimal |
|---|---|
| Ketua/Kepala | Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua/Wakil Kepala | Rp29.665.400 |
| Sekretaris/Anggota | Rp28.104.300 |
Untuk pegawai Non-ASN yang menduduki posisi setara eselon, nominalnya diatur sebagai berikut: Eselon I mencapai Rp24.886.200, Eselon II sebesar Rp19.514.800, Eselon III senilai Rp13.842.300, dan Eselon IV sebesar Rp10.612.900.
| Tingkat Pendidikan | Rentang Nominal |
|---|---|
| Pascasarjana (S2/S3) | Rp7.764.100 ÔÇô Rp9.050.500 |
| Sarjana/Diploma IV (S1/D-IV) | Rp6.591.000 ÔÇô Rp7.825.800 |
| Diploma II/Diploma III (D-II/D-III) | Rp5.488.500 ÔÇô Rp6.524.200 |
| SMA/Diploma I (SMA/D-I) | Rp4.907.700 ÔÇô Rp5.861.500 |
| Sekolah Dasar/SMP (SD/SMP) | Rp4.285.200 ÔÇô Rp5.052.600 |
Landasan Hukum dan Prosedur Pencairan
Penyaluran dana ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang THR dan Gaji ke-13. Mekanisme dimulai dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh bendahara di setiap instansi pemerintahan.
KPPN atau badan keuangan daerah kemudian memproses pencairan tersebut. Seluruh dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima secara otomatis tanpa perlu melalui proses birokrasi tambahan di tingkat pegawai.