Pemerintah Indonesia memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN akan direalisasikan mulai Juni 2026 mendatang. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara di seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran dana tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional pada pertengahan tahun. Dilansir dari Bansos, pengumuman ini berkaitan dengan target pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan tetap kompetitif di tengah kondisi fiskal yang dinamis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penegasan mengenai kaitan antara pemberian tunjangan ini dengan indikator makroekonomi kuartal pertama tahun ini.
"Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci jadwal, penerima, hingga besaran gaji ke-13 tahun ini." ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Beliau juga menambahkan bahwa langkah ini selaras dengan upaya pemerintah dalam mempertahankan tren positif perekonomian nasional yang menyentuh angka 5,5 persen.
Kita penting untuk menyampaikan hasil yang positif  kita akan cari berbagai hal yang bisa menopang pertumbuhan kembali, antara lain pembayaran gaji ke-13 di Juni, dan program social safety net juga berjalan, ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Penerima gaji ke-13 mencakup rentang yang luas, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dan ahli waris sah. Besaran yang diterima bervariasi; ASN pusat mendapatkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat secara penuh, sementara CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan relevan.
Bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan kompensasi setara satu bulan tunjangan profesi atau kehormatan. Penghitungan nominal gaji ini mengacu pada penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, dengan ketentuan pajak penghasilan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Aturan ketat diberlakukan bagi penerima penghasilan ganda, di mana hanya satu gaji dengan nilai terbesar yang akan dibayarkan kepada individu bersangkutan. Selain itu, pemberian ini dikecualikan bagi ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau mereka yang diperbantukan di luar instansi pemerintah dengan sumber gaji dari tempat penugasan baru.