Pemerintah Indonesia menjadwalkan pendistribusian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN tahun 2026 yang akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni mendatang. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, sebagaimana dilansir dari Bansos.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemberian tambahan penghasilan ini diproyeksikan menjadi salah satu pendorong stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global.
"Kita penting untuk menyampaikan hasil yang positif  kita akan cari berbagai hal yang bisa menopang pertumbuhan kembali, antara lain pembayaran gaji ke-13 di Juni, dan program social safety net juga berjalan," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Penerima tunjangan ini mencakup cakupan luas yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Selain itu, pemerintah memberikan hak serupa kepada pensiunan, purna tugas, ahli waris penerima pensiun, dan penerima tunjangan negara lainnya seperti wakil menteri serta hakim ad hoc.
Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN daerah, terdapat tambahan penghasilan maksimal satu bulan gaji yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah menetapkan besaran gaji ke-13 senilai satu bulan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan. Penghitungan nominal ini didasarkan pada besaran penghasilan yang diterima pada Mei 2026 dan pajak penghasilannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
| Kategori Penerima | Komponen Besaran |
|---|---|
| ASN dan Pejabat Negara | Gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja |
| CPNS | 80% gaji pokok ditambah tunjangan terkait |
| Pensiunan | Satu bulan penghasilan rutin |
Mekanisme pembayaran untuk penerima ganda diatur secara ketat, di mana hanya satu pembayaran dengan nominal tertinggi yang akan diproses ke rekening penerima. Jika ditemukan kelebihan bayar, penerima diwajibkan untuk mengembalikan dana tersebut kepada kas negara.
Terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau mereka yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan sistem penggajian dari instansi lain. Selain itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 juga dinyatakan tidak berhak menerima tunjangan ini.