Pemerintah secara resmi menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat pada Juni 2026 mendatang. Kepastian waktu pembayaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum penyaluran dana tersebut.
Pengumuman mengenai jadwal transfer ini bertujuan agar para pegawai dapat merencanakan penggunaan dana tambahan untuk kebutuhan penting di pertengahan tahun. Berdasarkan laporan dari Bansos pada Minggu (19/4/2026), aturan baru tersebut menegaskan batas waktu minimal dimulainya proses pembayaran.
"Gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," tulis kebijakan tersebut sebagaimana dikutip dari regulasi pemerintah.
Penerima manfaat dari kebijakan ini mencakup lingkup yang luas di jajaran pemerintahan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pejabat negara. Anggota TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, serta pegawai non-ASN di instansi pemerintah turut masuk dalam daftar penerima.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau umum. Selain itu, tunjangan kinerja juga akan disertakan dalam total penghasilan yang diterima oleh para aparatur negara tersebut.
Terdapat ketentuan khusus bagi PPPK yang diatur berdasarkan durasi masa bakti mereka di instansi terkait. Bagi pegawai yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, besaran pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme proporsional.
Pegawai dengan status PPPK yang baru bekerja kurang dari satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 dipastikan tidak masuk dalam skema pemberian tunjangan ini. Langkah tersebut diambil pemerintah untuk menjaga asas keadilan dalam pemberian bonus tahunan berdasarkan masa pengabdian.
Skema pembiayaan gaji ke-13 ini dibagi berdasarkan sumber anggaran masing-masing instansi, yakni APBN untuk lembaga pusat dan APBD untuk pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan komponen pembayaran sesuai dengan kemampuan finansial wilayahnya masing-masing.