Pemerintah menetapkan jadwal penyaluran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026. Ketetapan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Dilansir dari Bansos, regulasi tersebut menjadi dasar hukum untuk mengatur rincian nominal hingga jadwal distribusi bagi seluruh penerima manfaat. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban biaya pendidikan menjelang periode tahun ajaran baru.
Aparatur negara yang berhak menerima tunjangan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural juga masuk dalam daftar.
Pemberian tunjangan ini dirancang sebagai apresiasi atas dedikasi para abdi negara dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal pemerintah. Komponen yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
ÔÇ£Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,ÔÇØ tulis aturan tersebut sebagaimana dikutip dari Bansos.
Bagi PPPK, terdapat aturan perhitungan khusus di mana pembayaran dilakukan secara proporsional jika masa kerja belum genap satu tahun. Namun, PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima.
Skema berbeda diterapkan bagi CPNS pusat yang menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, kinerja, dan fasilitas lainnya. Sementara itu, besaran bagi CPNS daerah akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Rincian Besaran Berdasarkan Jabatan dan Pendidikan
Nominal yang diterima para aparatur negara bervariasi tergantung pada struktur jabatan dan golongan masing-masing. Di tingkat pimpinan lembaga nonstruktural, posisi Ketua dapat menerima sekitar Rp31,4 juta, sedangkan Anggota sekitar Rp28,1 juta.
Pejabat eselon juga memiliki rentang nilai yang spesifik, mulai dari Eselon I dengan nominal Rp24,8 juta hingga Eselon IV di angka Rp10,6 juta. Perbedaan ini didasarkan pada tanggung jawab serta posisi manajerial dalam struktur organisasi negara.
| Pendidikan Terakhir | Rentang Nominal Minimum | Rentang Nominal Maksimum |
|---|---|---|
| SD hingga SMP | Rp4,2 juta | Rp5 juta |
| SMA hingga D1 | Rp4,9 juta | Rp5,8 juta |
| Diploma 2 (D2) hingga D3 | Rp5,4 juta | Rp6,5 juta |
| Diploma 4 (D4) atau S1 | Rp6,5 juta | Rp7,8 juta |
| Pascasarjana S2 hingga S3 | Rp7,7 juta | Rp9 juta |
Besaran angka-angka tersebut bersifat estimasi karena nilai akhir tetap bergantung pada masa kerja serta kebijakan internal setiap instansi. Penyaluran serentak pada Juni 2026 ini menjadi bentuk penghargaan nyata atas pengabdian berkelanjutan para aparatur kepada negara.