Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dijadwalkan menerima Gaji ke-13 pada Juni 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para pegawai negara selama setahun terakhir.
Dilansir dari Bansos, program ini bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan finansial aparatur negara, khususnya saat menghadapi tahun ajaran baru sekolah. Aturan pelaksanaannya telah ditetapkan untuk menjamin penyaluran yang adil dan transparan kepada seluruh pihak yang berhak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memberikan kepastian bahwa proses pembayaran dilakukan pada pertengahan tahun. Langkah tersebut memberikan jaminan bagi jutaan penerima manfaat di berbagai pelosok Indonesia untuk merencanakan keuangan keluarga.
Pemberian tunjangan tambahan ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Selain itu, aturan teknisnya tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang telah disahkan sejak Maret 2026.
Pemerintah menargetkan bantuan ini bagi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Pensiunan serta penerima tunjangan lainnya juga masuk dalam daftar penerima manfaat yang berhak mendapatkan hak tersebut sesuai ketentuan berlaku.
Tenaga non-ASN turut berpeluang mendapatkan Gaji ke-13 apabila telah mengabdi minimal selama satu tahun. Syarat lainnya adalah kepemilikan kontrak kerja yang mencantumkan hak tunjangan tersebut serta ditetapkan secara resmi oleh pejabat berwenang.
Jadwal dan Komponen Penghasilan
Pencairan paling cepat dilaksanakan pada Juni 2026 mendatang. Meski demikian, waktu pembayaran di lapangan dapat bervariasi karena dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan administrasi pada setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Apabila terdapat hambatan administratif yang menyebabkan keterlambatan, pembayaran tetap dapat diproses setelah bulan Juni. Pemerintah menegaskan bahwa hak penerima tidak akan hilang meski proses penyaluran melewati jadwal yang telah direncanakan sebelumnya.
Besaran nominal yang diterima dihitung berdasarkan total penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 tanpa adanya potongan iuran. Untuk ASN di instansi pusat, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau umum.
Bagi ASN daerah, besaran tersebut dapat ditambah dengan komponen penghasilan lain yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Sementara itu, komponen bagi pensiunan meliputi pensiun pokok beserta tunjangan keluarga, pangan, dan tambahan penghasilan.
| Golongan / Jabatan | Estimasi Nominal Gaji ke-13 |
|---|---|
| Eselon I | Rp24.886.200 |
| Eselon II | Rp19.514.300 |
| Eselon III | Rp13.842.300 |
| Eselon IV | Rp10.612.900 |
| Pensiunan (terendah - tertinggi) | Rp1.560.800 - Rp4.425.900 |
Kebijakan ekonomi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara secara langsung. Di sisi lain, penyaluran Gaji ke-13 menjadi stimulus penting dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan ekonomi keluarga di tengah tantangan finansial tahunan.