Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Juni 2026 Mendatang

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Juni 2026 Mendatang
Foto: Ilustrasi Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Juni 2026 Mendatang.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia akan kembali menerima tunjangan gaji ke-13 pada tahun 2026. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas dedikasi para pegawai dalam menjalankan pelayanan publik.

Kepastian mengenai penyaluran dana tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum utama dalam penetapan jadwal serta besaran nilai yang akan diterima oleh setiap aparatur.

Dilansir dari Bansos, proses pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diprediksi akan berlangsung pada bulan Juni 2026. Momentum ini dipilih karena bertepatan dengan periode menjelang tahun ajaran baru bagi anak sekolah.

Pemerintah sengaja menetapkan pola rutin pencairan di bulan tersebut guna membantu meringankan beban biaya pendidikan. Selain untuk keperluan sekolah anak, dana ini diharapkan dapat menyokong kebutuhan rumah tangga para ASN.

Tunjangan tahunan ini tidak diberikan kepada seluruh pekerja di instansi pemerintah, melainkan khusus bagi kategori tertentu. Berdasarkan aturan yang berlaku, daftar penerima mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selain itu, anggota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga masuk dalam daftar. Pejabat negara pun berhak atas tunjangan ini sesuai kemampuan keuangan negara.

Secara umum, struktur penghasilan tambahan ini terdiri dari beberapa unsur penting. Komponen utamanya meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan posisi masing-masing.

Pemerintah biasanya memberikan gaji ke-13 secara utuh tanpa adanya potongan iuran tertentu. Namun, bagi CPNS dan PPPK, terdapat ketentuan khusus mengenai masa kerja untuk menentukan besaran proporsional yang diterima.

Ketentuan Khusus CPNS dan PPPK

Bagi PPPK dan CPNS, pembayaran dilakukan secara proporsional apabila masa pengabdian belum genap satu tahun. Jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026, maka hak atas gaji ke-13 belum dapat diberikan.

Khusus untuk CPNS, mereka akan menerima 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sementara untuk CPNS di tingkat daerah, besaran tambahan penghasilan akan bergantung pada kebijakan dan kapasitas APBD setempat.

Rincian Estimasi Besaran Gaji ke-13 ASN 2026

Nominal yang diterima oleh setiap individu akan bervariasi mengikuti tingkatan jabatan, golongan kepegawaian, serta statusnya di instansi. Perbedaan nilai ini mencerminkan struktur tanggung jawab dan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

Daftar Estimasi Besaran Gaji ke-13 ASN 2026 Berdasarkan Jabatan dan Pendidikan
Kategori Jabatan/PendidikanPosisi / KualifikasiEstimasi Besaran
Ketua / Kepala┬▒ Rp31,4 jutaWakil Ketua
┬▒ Rp29,6 jutaAnggota┬▒ Rp28,1 juta
Eselon I┬▒ Rp24,8 jutaEselon II
┬▒ Rp19,5 jutaEselon III┬▒ Rp13,8 juta
Eselon IV┬▒ Rp10,6 jutaSD ÔÇô SMP
Rp4,2 ÔÇô Rp5 jutaSMA ÔÇô D1Rp4,9 ÔÇô Rp5,8 juta
D2 ÔÇô D3Rp5,4 ÔÇô Rp6,5 jutaD4 / S1
Rp6,5 ÔÇô Rp7,8 jutaS2 ÔÇô S3Rp7,7 ÔÇô Rp9 juta

Data tersebut menunjukkan rentang pendapatan yang akan diterima oleh tenaga non-ASN yang dihitung berdasarkan jenjang pendidikan formal. Untuk pimpinan lembaga non-struktural, angka tunjangan terpantau memiliki nilai yang paling signifikan mencapai Rp31,4 juta bagi ketua.

Realisasi pencairan ini akan mengikuti instruksi teknis dari kementerian terkait untuk memastikan dana tersalurkan tepat waktu sebelum memasuki periode tahun ajaran baru 2026/2027.

Artikel terkait

Rekomendasi