Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Juni 2026 Lewat PP Nomor 9

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Juni 2026 Lewat PP Nomor 9
Foto: Ilustrasi Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Juni 2026 Lewat PP Nomor 9.

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Keputusan resmi ini telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian pelayan publik.

Dilansir dari Bansos, penetapan jadwal tersebut merujuk pada regulasi terbaru yang berlaku sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini mencakup PNS, PPPK, hingga prajurit TNI dan anggota Polri di seluruh Indonesia.

Penerima manfaat tunjangan tahunan ini juga menyasar sejumlah kelompok pejabat negara dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, pemberian ini tetap menyesuaikan dengan kondisi serta kemampuan finansial negara.

Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat beberapa kategori aparatur negara yang berhak mendapatkan dana tersebut. Kelompok ini meliputi PNS, CPNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri.

Komponen gaji ke-13 tahun 2026 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jabatan masing-masing. Pemerintah menegaskan bahwa dana ini tidak dikenakan potongan iuran apapun.

Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pembayaran akan dilakukan secara proporsional. Namun, mereka yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak menerima gaji ke-13.

Sementara itu, CPNS akan memperoleh 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum dan fasilitas jabatan. Untuk CPNS di lingkungan daerah, tambahan penghasilan bergantung pada kekuatan anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing.

Rincian Besaran Berdasarkan Jabatan

Nominal yang diterima para abdi negara bervariasi mengikuti tingkat jabatan dan golongan. Berikut adalah estimasi besaran gaji ke-13 untuk pimpinan lembaga non-struktural dan pejabat eselon.

Estimasi Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Kategori JabatanEstimasi Nilai
Ketua/Kepala LembagaRp31,4 juta
Wakil KetuaRp29,6 juta
Sekretaris dan AnggotaRp28,1 juta
Pejabat Eselon IRp24,8 juta
Pejabat Eselon IIRp19,5 juta
Pejabat Eselon IIIRp13,8 juta
Pejabat Eselon IVRp10,6 juta

Bagi pegawai non-ASN, besaran dana ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan serta masa kerja yang telah ditempuh. Pegawai lulusan SD hingga SMP menerima kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.

Lulusan SMA hingga D1 mendapatkan Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta, sedangkan lulusan D2 hingga D3 berkisar antara Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta. Untuk jenjang D4 atau S1, besaran yang diterima mencapai Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.

Pegawai non-ASN dengan latar belakang pendidikan S2 hingga S3 berhak menerima dana mulai dari Rp7,7 juta hingga Rp9 juta. Seluruh ketentuan besaran ini telah diatur secara rinci dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi