Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi memperkuat daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global, sebagaimana dilansir dari Bansos pada Kamis (23/4/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memproyeksikan kebijakan tersebut menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2026. Penyaluran ini mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan pegawai.
"Memasuki kuartal II, pemerintah akan terus mendorong berbagai faktor yang dapat memicu pertumbuhan. Antara lain melalui pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni serta program perlindungan sosial yang berlanjut," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Stabilitas konsumsi rumah tangga menjadi prioritas utama pemerintah untuk menghadapi ketidakpastian global yang masih berlangsung tinggi. Selain memberikan tambahan pendapatan bagi aparatur negara, pemerintah juga berkomitmen melanjutkan program perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat rentan.
Penerimaan gaji ke-13 tahun ini terdiri dari beberapa komponen utama, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan dasar, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja. Bagi pensiunan, besaran yang diterima disesuaikan dengan golongan terakhir mereka.
Rincian nominal bagi pimpinan lembaga non-struktural dan pejabat eselon telah diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Angka yang ditetapkan bervariasi mulai dari tingkat anggota hingga kepala lembaga.
| Jabatan/Kategori | Besaran Gaji ke-13 |
|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga Non Struktural | Rp 31.474.800 |
| Wakil Ketua Lembaga Non Struktural | Rp 29.665.400 |
| Sekretaris Lembaga Non Struktural | Rp 28.104.300 |
| Anggota Lembaga Non Struktural | Rp 28.104.300 |
| Pejabat Eselon I | Rp 24.886.200 |
| Pejabat Eselon II | Rp 19.514.300 |
| Pejabat Eselon III | Rp 13.842.300 |
| Pejabat Eselon IV | Rp 10.612.900 |
Realisasi pembayaran ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan melalui kombinasi belanja pemerintah dan konsumsi rumah tangga yang stabil.