Pemerintah memastikan penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 akan direalisasikan mulai Juni mendatang bagi para aparatur negara. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mendukung pembiayaan pendidikan anak serta menjaga stabilitas daya beli masyarakat secara luas.
Penerima tambahan penghasilan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, hingga pegawai non-ASN di berbagai instansi. Dilansir dari Info, kebijakan tersebut menjadi agenda rutin tahunan yang selalu dinantikan untuk memenuhi kebutuhan finansial di pertengahan tahun.
Proses pencairan dana dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai awal Juni 2026. Pemerintah menerapkan skema pembayaran yang menyesuaikan dengan tingkat kesiapan administrasi pada masing-masing instansi pusat maupun daerah.
Meski sebagian besar pembayaran dilakukan pada awal bulan, instansi yang masih dalam tahap penyelesaian administrasi tetap dapat menyalurkannya setelah periode tersebut. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang menjamin hak setiap penerima tetap terpenuhi.
Komponen dan Struktur Penghasilan
Besaran nominal yang diterima oleh setiap individu tidak seragam karena dipengaruhi oleh komponen penghasilan yang melekat. Struktur gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, serta tunjangan jabatan atau umum.
Selain itu, tambahan penghasilan yang berbasis pada capaian kinerja juga menjadi bagian dari total nominal yang diterima. Sementara itu, bagi kategori pensiunan, jumlah yang dibayarkan merujuk pada nominal pensiun bulanan sesuai dengan golongan terakhir saat menjabat.
Rincian Besaran Sesuai Golongan dan Jabatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, terdapat rincian nominal spesifik untuk berbagai kategori pegawai. Untuk pimpinan lembaga non-struktural, besaran dana diatur berdasarkan level tanggung jawab masing-masing.
| Jabatan | Nominal Gaji ke-13 |
|---|---|
| Rp 31.474.800 | Rp 29.665.400 |
| Rp 28.104.300 | Rp 28.104.300 |
Bagi pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga non-struktural dengan jenjang setara eselon, nilai pembayaran juga telah ditetapkan. Besaran tersebut mencakup Eselon I senilai Rp 24.886.200 hingga Eselon IV sebesar Rp 10.612.900.
Ketentuan bagi Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah
Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah dan perguruan tinggi menerima besaran yang dihitung berdasarkan tingkat pendidikan dan masa pengabdian. Kategori pendidikan menjadi salah satu indikator utama dalam penentuan nominal akhir.
| Masa Kerja | Besaran Nominal |
|---|---|
| Hingga 10 Tahun | Rp 4.285.200 |
| Di Atas 10 Tahun | Rp 4.639.300 |
| Di Atas 20 Tahun | Rp 5.052.600 |
Penyaluran dana ini diharapkan mampu memberikan dampak positif pada aktivitas ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Masyarakat diimbau untuk memantau pengumuman resmi instansi masing-masing guna mendapatkan kepastian teknis pencairan.