Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera menerima tunjangan gaji ke-13 pada pertengahan tahun ini. Pemerintah telah memastikan bahwa proses pencairan dimulai pada Juni 2026.
Keputusan tersebut dilansir dari Bansos sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini telah resmi ditandatangani oleh Presiden sebagai payung hukum penyaluran dana tersebut.
Penyaluran gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan finansial pegawai, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah. Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tingkat nasional.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan Juni. Namun, jika terdapat kendala administrasi di instansi tertentu, pencairan dapat dilaksanakan setelah periode tersebut.
Skema pemberian tunjangan ini menyasar berbagai kategori aparatur negara. Penerima mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari tempat penugasan juga tidak berhak menerima tunjangan ini.
Komponen dan Nominal Pembayaran
Besaran gaji ke-13 yang diterima setara dengan satu kali penghasilan bulanan. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi yang memenuhi syarat.
Nilai nominal bagi pegawai non-ASN di lembaga pemerintah ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Bagi pimpinan lembaga nonstruktural, besaran yang diterima diatur dengan angka yang spesifik.
| Jabatan | Nominal Gaji ke-13 |
|---|---|
| Rp31.474.800 | Rp29.665.400 |
| Rp28.104.300 | Rp28.104.300 |
Untuk pegawai non-ASN yang menduduki jabatan setingkat eselon, pemerintah menetapkan standar biaya yang berbeda-beda. Eselon I tercatat menerima Rp28.446.200, sedangkan Eselon II sebesar Rp19.514.200.
Selanjutnya, pejabat setingkat Eselon III berhak atas tunjangan senilai Rp13.842.300. Sementara itu, untuk posisi setingkat Eselon IV, nominal yang dialokasikan adalah sebesar Rp10.612.900.
Detail Besaran Berdasarkan Pendidikan
Pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi menerima tunjangan sesuai latar belakang pendidikan. Lulusan SD hingga SMP dengan masa kerja di atas 20 tahun menerima Rp5.052.600.
Bagi lulusan SMA atau sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun, nominalnya mencapai Rp5.861.500. Pegawai dengan latar belakang pendidikan S1 atau DIV pada masa kerja yang sama menerima Rp7.825.800.
Jenjang pendidikan S2 atau S3 mendapatkan nominal tertinggi dalam kategori ini. Untuk masa kerja lebih dari 20 tahun, tunjangan yang diberikan mencapai angka Rp9.050.500 sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah juga memberikan dukungan tambahan berupa pajak penghasilan (PPh 21) yang ditanggung negara. Kebijakan pajak ini berlaku bagi sektor tertentu dengan batas penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.