Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Juni 2026

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Juni 2026.

Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal penyaluran tunjangan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para abdi negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Kebijakan pencairan ini dilansir dari Bansos merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi landasan hukum utama dalam teknis pemberian tunjangan tahunan tersebut.

Pemerintah menargetkan seluruh proses pengiriman dana gaji ke-13 ASN akan dilakukan pada bulan Juni 2026. Pemilihan waktu tersebut disesuaikan dengan periode tahun ajaran baru sekolah agar dapat membantu kebutuhan pendidikan putra-putri pegawai.

Pemberian tunjangan ini tidak terbatas pada satu kategori pegawai saja, melainkan mencakup spektrum yang luas dalam struktur birokrasi dan keamanan negara. Seluruh elemen mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pejabat negara masuk dalam daftar penerima.

Daftar lengkap penerima manfaat meliputi PNS, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara. Namun, realisasi pemberian tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Bagi tenaga PPPK dan CPNS, terdapat aturan khusus mengenai durasi masa kerja. Tunjangan dibayarkan secara proporsional jika pengabdian belum genap satu tahun, dan tidak diberikan jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026.

Komponen dan Nilai Tunjangan

Struktur penghasilan yang diterima dalam skema gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur utama. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga dan jabatan, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan posisi masing-masing.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, tunjangan ini bersifat neto dalam hal iuran tertentu. Artinya, gaji ke-13 yang diterima oleh para aparatur negara tidak akan dikenakan potongan iuran seperti pada gaji bulanan biasanya.

Estimasi Besaran Gaji ke-13 Pimpinan Lembaga dan Pejabat 2026
Jabatan/GolonganPosisiEstimasi Besaran (Rp)
Pimpinan LNSKetua/Kepala31.400.000
Pimpinan LNSWakil Ketua29.600.000
Pimpinan LNSAnggota28.100.000
Pejabat EselonEselon I24.800.000
Pejabat EselonEselon II19.500.000
Pejabat EselonEselon III13.800.000
Pejabat EselonEselon IV10.600.000

Besaran yang diterima oleh setiap individu sangat bergantung pada jenjang pendidikan dan golongan jabatan. Untuk kategori pegawai non-ASN, nilai tunjangan diatur berdasarkan latar belakang pendidikan formal mulai dari tingkat SD hingga tingkat doktoral.

Pegawai lulusan SD hingga SMP menerima kisaran Rp4,2 juta sampai Rp5 juta, sementara lulusan SMA hingga D1 di angka Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta. Bagi lulusan D2 hingga D3, besaran mencapai Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta.

Aparatur dengan latar belakang pendidikan tinggi seperti D4 atau S1 berhak mendapatkan Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta. Sedangkan untuk jenjang pascasarjana S2 hingga S3, besaran tunjangan ditetapkan antara Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.

Khusus bagi CPNS, pembayaran ditetapkan sebesar 80% dari gaji pokok. Mereka juga tetap menerima tunjangan umum serta fasilitas jabatan, meskipun untuk CPNS di daerah, besaran tambahan penghasilan sangat bergantung pada kemampuan APBD setempat.

Artikel terkait

Rekomendasi