Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal dan rincian pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara serta pensiunan untuk tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para pegawai selama ini.
Penyaluran dana tersebut juga ditujukan untuk menyokong kebutuhan finansial keluarga, khususnya dalam menghadapi masa tahun ajaran baru sekolah. Dilansir dari Bansos, skema pencairan tahun ini masih mempertahankan pola yang serupa dengan periode-periode sebelumnya.
Berdasarkan isi PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Penentuan waktu ini sengaja disesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan anak-anak aparatur negara yang memasuki jenjang sekolah baru.
Meskipun target awal dimulai Juni, pemerintah memberikan ruang fleksibilitas jika terjadi hambatan administratif di tingkat instansi. Dalam kondisi tersebut, pencairan bisa bergeser setelah bulan Juni, namun tetap diupayakan dilakukan secara bertahap sejak awal bulan.
Kelompok Penerima Manfaat Tahun 2026
Daftar penerima manfaat gaji ke-13 tahun ini mencakup berbagai kategori pegawai aktif maupun mereka yang sudah purna tugas. Kelompok tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara juga masuk dalam daftar penerima sah. Bagi masyarakat yang sudah purna tugas, kategori pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan dan veteran tetap mendapatkan hak yang sama.
Pegawai non-ASN tertentu juga berpeluang menerima tunjangan ini selama memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti masa kerja minimal satu tahun. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai swasta karena anggaran sepenuhnya bersumber dari APBN atau APBD.
Rincian Komponen dan Besaran Penghasilan
Nilai gaji ke-13 yang akan diterima merujuk pada besaran penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Komponen penghitungan bagi ASN instansi pusat meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi ASN di instansi daerah, komponennya mencakup gaji pokok dan tunjangan serupa, ditambah dengan tambahan penghasilan pegawai yang menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Khusus CPNS, nominal yang diberikan adalah 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan terkait.
| Jabatan atau Jenjang Pendidikan | Maksimal Nominal |
|---|---|
| Ketua atau Kepala Lembaga | Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua atau Wakil Kepala | Rp29.665.400 |
| Sekretaris dan Anggota | Rp28.104.300 |
| Pegawai Setara Eselon I | Rp24.886.200 |
| Pegawai Setara Eselon II | Rp19.514.800 |
| Pegawai Setara Eselon III | Rp13.842.300 |
| Pegawai Setara Eselon IV | Rp10.612.900 |
| Lulusan S2 atau S3 | Rp9.000.000 |
| Lulusan S1 atau D4 | Rp7.800.000 |
| Lulusan D2 atau D3 | Rp6.500.000 |
| Lulusan SMA atau D1 | Rp5.800.000 |
| Lulusan SD atau SMP | Rp5.000.000 |
Ketentuan Khusus PPPK dan Tenaga Pendidik
Pemerintah memberlakukan aturan proporsional bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun agar tetap bisa menerima gaji ke-13. Nominal yang mereka terima akan disesuaikan secara adil berdasarkan lama waktu pengabdian di instansi terkait.
Bagi guru dan dosen yang dalam strukturnya tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah menggantinya dengan pembayaran satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD). Hal ini memastikan keadilan distribusi manfaat di sektor pendidikan.