Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Selama Enam Bulan

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Selama Enam Bulan
Foto: Ilustrasi Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Selama Enam Bulan.

Pemerintah Indonesia resmi menghapus pungutan bea masuk untuk sejumlah jenis bahan baku plastik guna mengatasi gangguan pasokan nafta di dalam negeri pada Selasa (28/4/2026). Kebijakan ini diambil setelah terjadi lonjakan harga plastik kemasan yang signifikan di pasar domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa disrupsi ketersediaan nafta telah mendorong kenaikan biaya produksi kemasan hingga dua kali lipat. Berdasarkan laporan dari Ekonomi, kondisi tersebut mengancam stabilitas harga pada sektor produk konsumen.

"Bahan baku plastik yang kita ketahui harga plastik naik 50% sampai 100% dan ini tentu akan memengaruhi terhadap plastik packaging," terang Airlangga pada konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Pembebasan bea masuk menjadi 0% berlaku untuk beberapa komoditas strategis. Daftar produk tersebut mencakup polipropilena, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), hingga High-Density Polyethylene (HDPE) yang menjadi komponen utama industri pengemasan.

"Produk plastik polipropilena, polyethylene, LLDPE (Linear Low-Density Polyethylene), HDPE (High-Density Polyethylene), seluruhnya diberikan bea masuk 0%. Namun, ini diberi periode dalam enam bulan nanti, kami lihat situasinya setelah enam bulan seperti apa," terang Airlangga.

Pemerintah menargetkan langkah ini dapat meredam dampak inflasi pada industri makanan dan minuman. Selain produk plastik, relaksasi fiskal juga diterapkan pada impor liquefied petroleum gas (LPG) sebagai bahan baku alternatif bagi sektor petrokimia.

"Sebagai langkah, ini adalah impor LPG, bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0% sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif nafta ke LPG," jelas Airlangga.

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mencari sumber pasokan nafta baru dari negara lain. Saat ini, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan tengah menyusun regulasi teknis untuk mengimplementasikan pembebasan bea masuk tersebut.

Kementerian Perindustrian juga akan segera merinci daftar komoditas yang memerlukan Pertimbangan Teknis (Pertek). Hal ini diikuti dengan rencana Kementerian Perdagangan untuk melakukan revisi pada aturan impor terkait demi kelancaran rantai pasok industri.

Artikel terkait

Rekomendasi