Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) bagi sektor industri petrokimia pada Selasa (28/4/2026). Langkah strategis ini diambil guna menanggulangi dampak gangguan logistik di Selat Hormuz yang dipicu oleh eskalasi konflik militer.
Kebijakan penurunan tarif dari 5 persen menjadi 0 persen tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat lintas kementerian. Dilansir dari Ekonomi, penyesuaian ini menyasar ketersediaan bahan baku industri yang mulai terhambat di pasar global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pembebasan pungutan tersebut merupakan respons atas kelangkaan nafta. Komoditas tersebut merupakan komponen krusial dalam rantai produksi industri petrokimia nasional.
"Sebagai langkah, ini adalah impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0% sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif nafta ke LPG," jelas Airlangga pada konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia guna mencari suplai nafta dari sumber alternatif lainnya. Koordinasi teknis terkait penyusunan regulasi kini tengah digodok oleh Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Keuangan.
Selain komoditas gas, otoritas terkait turut menghapus bea masuk impor pada sejumlah produk plastik untuk pengemasan. Upaya ini dilakukan untuk mengendalikan laju inflasi pada harga bahan makanan dan minuman yang berpotensi naik akibat beban biaya kemasan.
"Bahan baku plastik yang kita ketahui harga plastik naik 50% sampai 100% dan ini tentu akan memengaruhi terhadap plastik packaging," terangnya.
Rencana penerapan tarif nol persen untuk impor LPG dan bahan baku plastik ini dijadwalkan berlaku selama enam bulan mendatang. Pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi berkala guna memantau perkembangan stabilitas pasokan bagi industri terdampak.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian terhadap perizinan impor yang berkaitan dengan pertimbangan teknis. Kementerian Perindustrian bertugas menyusun daftar komoditas terkait, sementara Kementerian Perdagangan akan melakukan revisi pada regulasi yang bersesuaian.