Pemerintah menetapkan batasan maksimal pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebesar 25 kilogram bagi setiap konsumen guna menjaga stabilitas harga nasional. Kebijakan ini dipastikan tidak mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku saat ini sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Jumat (24/4/2026).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa peran beras SPHP sangat krusial sebagai instrumen intervensi pasar. Program ini dirancang untuk mengimbangi fluktuasi harga komoditas pokok di tingkat pedagang.
"Ada namanya SPHP. Itu beras yang untuk penyeimbang kalau ada yang mau menaikkan harga. Nah SPHP, kita tidak naikkan. Tetap harganya seperti sekarang," kata Amran dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Pembatasan volume pembelian tersebut diterapkan secara sengaja untuk menutup celah spekulasi. Amran menjelaskan langkah ini mencegah oknum memborong stok subsidi untuk kemudian dijual kembali dengan kemasan merek lain demi keuntungan pribadi.
"Ini dibatasi karena ini adalah subsidi pemerintah supaya jadi penyeimbang. Jadi ini pasti menurunkan harga. Kalau tidak dibatasi (bisa) diborong 1 truk, (lalu) dijual kembali," tambah Amran.
Ketentuan teknis mengenai tata cara perolehan beras di tingkat konsumen tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026. Selain kemasan 5 kilogram, masyarakat juga diberikan opsi pembelian kemasan 2 kilogram dengan batas maksimal dua kantong.
Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi sebesar Rp4,97 triliun untuk mendistribusikan target 828 ribu ton beras sepanjang tahun 2026. Perum Bulog diinstruksikan memprioritaskan penyaluran ke wilayah-wilayah nonsentra produksi padi atau daerah yang sedang tidak mengalami masa panen raya.
Data realisasi penyaluran menunjukkan tren positif dengan angka 70,01 ribu ton pada Maret 2026. Memasuki bulan April, total distribusi hingga tanggal 23 telah mencapai 69,85 ribu ton, yang menunjukkan penyerapan kuota hampir melampaui capaian bulan sebelumnya.
Terkait kendala logistik berupa ketersediaan plastik pengemas, Bapanas mengizinkan Bulog memanfaatkan stok kemasan tahun 2023-2025 sebanyak 12,3 juta lembar. Syarat utamanya adalah seluruh informasi mutu, merek, dan label harga yang tercantum harus tetap akurat serta berada di bawah pengawasan ketat.