Pemerintah berencana mengumumkan regulasi baru terkait sistem alih daya atau outsourcing yang akan membatasi praktik tersebut hanya pada lima jenis pekerjaan tertentu. Kebijakan ini merupakan perubahan atas ketentuan dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sebelumnya tidak memberikan batasan jenis pekerjaan maupun waktu bagi tenaga kerja alih daya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan telah menerima informasi langsung dari pemerintah mengenai perombakan aturan ini pada Senin (27/4/2026). Dilansir dari Megapolitan, aturan baru tersebut diprediksi akan terbit dalam waktu dekat, kemungkinan besar sebelum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026.
Penyesuaian regulasi ini akan mengembalikan standar praktik outsourcing kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan yang disampaikan kelompok buruh kepada Presiden Prabowo Subianto sejak tahun lalu.
"Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, (nantinya) akan dibatasi lima jenis pekerjaan," ujar Andi Gani, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Pembatasan ini juga mencakup durasi kontrak kerja yang selama ini dinilai merugikan posisi tawar buruh. Andi Gani menegaskan bahwa transparansi mengenai masa kerja akan menjadi poin krusial dalam aturan tersebut.
"Jadi akan dibatasi jenis pekerjaannya. Akan dibatasi tahun bekerjanya," tegas Andi Gani, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Perubahan skema ketenagakerjaan ini nantinya akan diatur melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) sebagai langkah percepatan. Langkah transisi ini diperlukan karena proses legislasi untuk memasukkan aturan baru ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan masih terus berjalan.
"Saat ini outsourcing kan masih ikut yang Undang-Undang Omnibus Law kan. Akhirnya banyak pelanggaran-pelanggaran," tutur Andi Gani, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Pemerintah memilih menerbitkan Kepmenaker terlebih dahulu agar tidak terjadi kekosongan hukum selama proses revisi undang-undang berlangsung. Hal ini diharapkan dapat segera menekan angka pelanggaran ketenagakerjaan di lapangan.
"Akhirnya Presiden mengambil langkah cepat, bikin Kepmenaker dulu sampai kita menyusul di UU Ketenagakerjaan," lanjut Andi Gani, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).