Pemerintah Batasi Jenis Pekerjaan Alih Daya Jelang May Day 2026

Pemerintah Batasi Jenis Pekerjaan Alih Daya Jelang May Day 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Batasi Jenis Pekerjaan Alih Daya Jelang May Day 2026.

Pemerintah berencana mengembalikan pembatasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang diprediksi terbit sebelum Hari Buruh pada Senin, 27 April 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi buruh sekaligus mengoreksi aturan dalam UU Cipta Kerja, sebagaimana dilansir dari Ekonomi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) faksi Andi Gani, Andi Gani Nena Wea, menjelaskan bahwa regulasi baru ini akan mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Aturan tersebut membatasi praktik outsourcing hanya pada lima bidang pekerjaan tertentu, yakni keamanan, kebersihan, katering, angkutan, dan penunjang tambang.

"Outsourcing yang memang merajalela, dengan aturan yang menerabas semua aturan, semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan dan tidak ada batas waktu di Omnibus Law waktu itu. Kini dipertegas bahwa dibatasi jenis pekerjaannya," kata Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI AGN.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, regulasi ini juga akan mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap setelah melewati periode tertentu. Penegasan mengenai substansi aturan ini juga diproyeksikan masuk ke dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung pada Oktober 2026.

"Jadi apa yang jadi tuntutan pada saat May Day 2025, akan dijawab tuntas oleh presiden sebelum 1 Mei [2026]," kata Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI AGN.

Sisi pengusaha memberikan pandangan berbeda terkait fleksibilitas tenaga kerja. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menilai bahwa perusahaan alih daya memiliki peran krusial dalam mengelola mobilitas dan pembiayaan tenaga kerja di berbagai proyek industri.

"Merekalah yang memfasilitasi, merekalah yang mengerahkan tenaga kerja, mereka yang membiayai dan lain sebagainya," kata Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo.

Bob menyoroti bahwa sektor tertentu seperti konstruksi membutuhkan skema alih daya karena sifat pekerjaannya yang berbasis proyek jangka pendek. Pihaknya lebih mendorong penguatan pengawasan untuk mencegah praktik eksploitasi dibandingkan sekadar pembatasan ketat.

"Konsentrasi kita adalah pengawasan, jangan sampai tereksploitasi. Bentuk-bentuk pengawasan yang itu yang kita harus kembangkan, misalnya ada sertifikasi, kemudian juga melibatkan asosiasi untuk mengawasi anggota, dan lain sebagainya," kata Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo.

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti adanya tekanan dari kesepakatan perdagangan internasional. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Subchan Gatot, menyebut kesepakatan dengan Amerika Serikat menuntut pelarangan alih daya pada fungsi inti perusahaan.

"Pembatasan durasi PKWT dan juga pelarangan outsourcing untuk fungsi inti ini pasti akan langsung mengurangi fleksibilitas operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya," kata Subchan Gatot, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia.

Subchan memprediksi kebijakan ini akan berdampak pada 4 juta hingga 5 juta pekerja di Indonesia. Ia berharap regulasi yang disusun dapat menciptakan keseimbangan antara hak perlindungan buruh dan daya saing industri di pasar global.

"Keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan juga daya saing industri, ini harus menjadi prioritas utama. Dan tentunya kolaborasi antarpihak yang harus dikedepankan," kata Subchan Gatot, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyatakan bahwa parlemen telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Ketenagakerjaan untuk mencari solusi atas masalah struktural alih daya. DPR berkomitmen menghadirkan payung hukum yang mencerminkan kondisi lapangan yang dihadapi para pekerja saat ini.

"Panja Ketenagakerjaan harus menjadi instrumen nyata untuk menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kondisi riil pekerja, bukan sekadar formalitas," kata Nurhadi, Anggota Komisi IX DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi