Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol serta pajak tambahan bagi kelompok berpenghasilan tinggi pada Jumat (24/4/2026). Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas ekonomi nasional yang saat ini dinilai masih berada dalam tahap pemulihan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penundaan tersebut bertujuan untuk menghindari penambahan beban finansial bagi masyarakat maupun sektor usaha. Dilansir dari Kompas.com melalui Money, fokus utama pemerintah saat ini adalah memperkuat daya beli masyarakat sebelum menerapkan instrumen pajak baru.
"Jadi, posisi kita enggak berubah. Bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Penetapan kebijakan fiskal di masa mendatang akan sangat bergantung pada indikator pemulihan ekonomi yang signifikan. Purbaya menegaskan bahwa wacana pajak tersebut sebelumnya muncul dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2025ÔÇô2029 sebagai upaya perluasan basis perpajakan.
"Jadi itu masih rezim yang lama. Makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur," ujar Purbaya.
Meskipun sempat masuk dalam rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK), Purbaya mengakui dirinya tidak terlibat langsung dalam perumusan awal karena wacana itu hadir sebelum masa jabatannya. Pemerintah kini lebih memprioritaskan optimalisasi sistem yang sudah ada daripada menciptakan pungutan baru.
Strategi penguatan penerimaan negara kini dialihkan pada penegakan hukum bagi wajib pajak, terutama untuk mengatasi praktik laporan nilai transaksi di bawah harga pasar atau underinvoicing. Sektor industri baja yang melibatkan penanaman modal asing menjadi salah satu perhatian serius kementerian.
Pemerintah mengidentifikasi sekitar 40 perusahaan baja asal China yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakan secara maksimal. Langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dipandang lebih mendesak untuk segera dilakukan guna mencegah kebocoran anggaran negara.
"Kami akan kejar lagi, baru dikejar dua. Rupanya belum cukup tegas tindakannya. Saya dapat laporan perusahaan-perusahaan baja yang 40 menjalankan bisnis tanpa membayar pajak semestinya masih jalan seperti biasa, business as usual," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.