Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tidak menaikkan tarif listrik meski terdapat keluhan di masyarakat pada Selasa (5/5/2026). Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kepastian tersebut didapat setelah dilakukannya kajian mendalam oleh kementerian terkait. Dilansir dari Ekonomi, kebijakan ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis serta mempertahankan daya saing sektor industri dalam negeri.
"Sampai dengan hari ini saya bicara ini dan exercise yang kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik," ujar Bahlil.
Bahlil menekankan bahwa setiap perubahan rencana terkait harga energi di masa depan akan dikomunikasikan secara transparan. Hal ini dilakukan untuk menghindari simpang siur informasi yang beredar di ruang publik.
"Nanti kalau ada, nanti akan disampaikan," katanya.
Penegasan mengenai tarif tetap ini juga didukung oleh keterangan teknis dari internal Kementerian ESDM. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif untuk periode April hingga Juni 2026 memang tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi. Evaluasi berkala dilakukan tiap tiga bulan dengan memantau pergerakan kurs rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia, dan harga batu bara.
Berdasarkan data kuartal II/2026, realisasi kurs mencapai Rp16.743,46 per dollar AS dengan harga batu bara acuan sebesar US$70 per ton. Meskipun indikator ekonomi makro tersebut secara formula memungkinkan adanya perubahan harga, pemerintah memilih untuk menahan tarif pada angka yang sama.
| Golongan Pelanggan | Batas Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| Rumah Tangga R-1/TR (Nonsubsidi) | 900 VA | Rp1.352 |
| Rumah Tangga R-1/TR | 1.300 VA - 2.200 VA | Rp1.444,70 |
| Rumah Tangga R-2/TR | 3.500 VA - 5.500 VA | Rp1.699,53 |
| Rumah Tangga R-3/TR | 6.600 VA ke atas | Rp1.699,53 |
| Bisnis B-2/TR | 6.600 VA - 200 kVA | Rp1.444,70 |
| Kantor Pemerintah P-1/TR | 6.600 VA - 200 kVA | Rp1.699,53 |
| Penerangan Jalan Umum P-3/TR | >200 kVA | Rp1.699,53 |
| Rumah Tangga Subsidi | 450 VA | Rp415 |
| Rumah Tangga Subsidi | 900 VA | Rp605 |
| Rumah Tangga Mampu (RTM) | 900 VA | Rp1.352 |
| Rumah Tangga | 1.300 VA - 2.200 VA | Rp1.444,70 |
| Rumah Tangga | 3.500 VA ke atas | Rp1.699,53 |
Kementerian ESDM merinci bahwa 25 golongan pelanggan yang menerima subsidi juga dipastikan tidak mengalami kenaikan beban biaya. Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif ini menggunakan data realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026.