Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai pada Selasa (5/5/2026). Kebijakan ini bertujuan mempercepat transisi energi bersih di wilayah ibu kota.

Langkah strategis tersebut diambil sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan yang ramah lingkungan. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Detik Finance, aturan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat mengenai insentif kendaraan listrik.

Dasar hukum kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Aturan tersebut mengatur tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang kini diadopsi sepenuhnya dalam kebijakan daerah Jakarta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa langkah ini selaras dengan arahan kementerian terkait. Hal ini ditegaskan sebagai komitmen Pemprov DKI untuk menjaga konsistensi dalam pemberian insentif pajak kendaraan rendah emisi.

"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," ungkap Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Lusiana menambahkan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Selain untuk mendukung sisi ekonomi, target utamanya adalah meningkatkan penggunaan kendaraan yang tidak menghasilkan polusi udara di Jakarta.

Selain keringanan pajak, para pemilik kendaraan listrik di Jakarta juga tetap mendapatkan keistimewaan dalam mobilitas harian. Pemprov DKI memastikan bahwa aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku bagi mobil listrik berbasis baterai.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa pengecualian ini bertujuan untuk memperkuat sistem transportasi perkotaan yang lebih berkelanjutan. Kebijakan ini menjadi satu kesatuan dalam upaya menurunkan emisi karbon di Jakarta.

"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Syafrin menilai bahwa pengembangan kendaraan listrik tidak bisa berdiri sendiri. Strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas terus dilakukan melalui integrasi dengan penguatan transportasi publik serta kebijakan lingkungan yang tetap konsisten dijalankan pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi