Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk serta pajak impor bagi barang kiriman jemaah haji pada Kamis, 16 April 2026. Fasilitas ini diberikan guna meringankan beban jemaah yang membawa oleh-oleh dari tanah suci.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, regulasi ini mencakup barang kiriman dengan nilai pabean maksimal US$ 3.000 untuk setiap jemaah dalam satu musim haji. Namun, otoritas memberikan catatan bahwa pengiriman tersebut wajib terbagi dalam dua tahap pengerjaan.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja menerangkan bahwa skema ini memungkinkan jemaah mengirimkan buah tangan mereka tanpa terbebani pajak asalkan sesuai aturan frekuensi yang ditetapkan.
"Jadi, bapak ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh sebanyak totalnya US$ 3.000, tetapi ketentuannya dua kali pengiriman," kata Cindhe, Kepala Seksi Impor III DJBC.
Apabila nilai barang dalam satu kali pengiriman melampaui batas US$ 1.500, DJBC akan memungut bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen atas selisih nilai tersebut. Sebaliknya, jemaah yang patuh pada batasan nilai akan dibebaskan dari PPh dan PPN impor.
"Kalau kirimannya lebih baik nilainya maupun frekuensinya, maka atas kelebihannya akan dipungut. Pungutannya ada dua yaitu bea masuk 7,5% dan PPN mengikuti ketentuan saat ini efektifnya 11%," jelas Cindhe, Kepala Seksi Impor III DJBC.
Selain batasan nilai, pemerintah mengatur dimensi kemasan barang kiriman dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran pengawasan serta pemeriksaan fisik oleh petugas di lapangan.
Waktu pengiriman juga diatur mulai dari keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama hingga satu bulan setelah kepulangan kloter terakhir di tanah air.
"Periode pengiriman paling cepat setelah tanggal keberangkatan kloter pertama sampai 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Jadi, kalau sudah mau pulang baru kirim, itu masih bisa diakomodir," imbuh Cindhe, Kepala Seksi Impor III DJBC.
Fasilitas serupa juga menyasar barang bawaan penumpang, di mana jemaah haji reguler tidak dikenakan batasan nilai tertentu. Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan limitasi nilai barang maksimal sebesar US$ 2.500 agar tetap mendapat pembebasan pajak.
"Kalau lebih, maka dikenakan pungutan bea masuk flat 10% dan PPN sesuai ketentuan saat ini yaitu efektif 11%, kemudian PPh dikecualikan," jelas Cindhe, Kepala Seksi Impor III DJBC.
Perlu dicatat bahwa insentif fiskal ini hanya diperuntukkan bagi jemaah yang masuk dalam daftar kuota resmi pemerintah. Jemaah haji furoda atau non-kuota dipastikan tidak bisa mengakses fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor ini.
"Jemaah haji ini terdaftar, artinya secara data ada di pemerintah resmi. Data ini penting untuk melakukan validasi mana yang harus diberikan fasilitas, mana yang tidak," ujar Cindhe, Kepala Seksi Impor III DJBC.