Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menaruh perhatian serius terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang terus marak di Jakarta karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Sepanjang tahun 2025, tercatat puluhan ribu kasus pelanggaran penggunaan knalpot bising di berbagai wilayah ibu kota.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa suara bising dari komponen tersebut meresahkan penghuni kawasan pemukiman serta pengguna jalan protokol. Pihak kepolisian kini menggencarkan langkah preventif dan edukatif bagi komunitas motor maupun penjual suku cadang.
"Knalpot brong masih menjadi perhatian serius karena sangat menganggu kenyamanan masyarakat , terutama kawasan pemukiman dan jalan protokol," kata Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Data kepolisian menunjukkan Jakarta Timur menjadi wilayah dengan angka pelanggaran tertinggi yakni mencapai 22.913 kasus. Sementara itu, wilayah lain seperti Jakarta Selatan mencatat 15.592 kasus, Jakarta Barat 15.230 kasus, Jakarta Pusat 13.858 kasus, dan Jakarta Utara 8.941 kasus.
"Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran tentu akan dilakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku termasuk penyitaan knalpot tidak standart dan kewajiban mengganti kembali ke knalpot sesuai spesifikasi pabrikan," ucap Ojo Ruslani.
Seorang pemilik motor matik asal Jakarta Utara bernama Ibnu (20) mengakui tetap menggunakan knalpot brong meski menyadari tindakannya melanggar aturan. Dilansir dari Megapolitan, ia merogoh kocek Rp 800.000 untuk mendapatkan tampilan kendaraan yang terkesan seperti motor balap.
"Kalau gengsi sih bukan sebenarnya. Cuman lebih ke kayak pengen racing aja gitu, lebih ke racing," jelas Ibnu ketika diwawancarai di wilayah Jakarta Timur, Senin (27/4/2026).
Ibnu mengakui bahwa meskipun dirinya menggunakan knalpot modifikasi tersebut, ia terkadang merasa terganggu jika mendengar suara serupa dari kendaraan orang lain. Namun, tren penggunaan di jalanan membuatnya tetap mempertahankan komponen tersebut.
"Walaupun saya pakai knalpot brong juga kalau misalkan dengar orang pakai knalpot brong juga agak risih juga sih sebenarnya," jelas Ibnu.
Pengendara lain bernama Riswan (26) berpendapat bahwa knalpot miliknya tidak melanggar aturan karena memiliki karakter suara bas. Ia meyakini tingkat kebisingan motornya masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
"Lah kan harus dites dulu kebisingannya. Menurut saya kalau tingkat kebisingan knalpot ngebas adem itu masih di bawah standar yang ditentukan sama pemerintah atau polisi," ungkap Riswan saat diwawancarai di kawasan Jakarta Timur, Selasa.
Pria yang menyukai modifikasi sejak sekolah dasar ini menambahkan bahwa penggunaan knalpot tertentu dapat memberikan dampak pada performa kecepatan meskipun tidak terlalu signifikan.
"Istilah kasarnya mah kayak anak motor, kayak senang modifikasi motor gitu," ungkap Riswan ketika diwawancarai di Jakarta Timur, Senin.
Riswan lebih mementingkan aspek visual agar kendaraannya terlihat lebih gagah dengan bentuk knalpot yang lebih besar dibandingkan standar pabrik.
"Sebenarnya sih kalau dilihat dari pengalaman saya, dibandingkan knalpot standar itu dia lebih ngaruh kecepatannya performa, meski enggak signifikan," tutur Riswan.
Sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, memandang fenomena ini sebagai bentuk pencarian identitas dan kebutuhan akan pengakuan sosial di kalangan kaum muda. Menurutnya, suara knalpot yang mencolok digunakan sebagai simbol keberanian dan dominasi.
"Fenomena knalpot brong ini menurut saya sangat terkait dengan kebutuhan akan pengakuan sosial atau jati diri, pencarian identitas mereka gitu," tutur Rakhmat Hidayat ketika dihubungi Senin.
Ia menambahkan bahwa modifikasi suara kendaraan merupakan cara individu menunjukkan eksistensi diri di ruang publik, namun di sisi lain hal ini merupakan perilaku menyimpang yang mengganggu ketertiban umum.
"(Dalam proses pencarian jati diri) mereka itu sering menggunakan simbol-simbol tertentu, termasuk kendaraan atau modifikasi suara untuk menunjukkan siapa mereka gitu," ungkap Rakhmat Hidayat.
Sosiolog ini juga mengaitkan praktik tersebut dengan konsep maskulinitas, di mana knalpot bising dianggap sebagai representasi kekuatan mesin dan sifat agresif.
"Knalpot brong itu sering diasosiasikan dengan kekuatan mesin, agresivitas, keberanian di ruang publik gitu," tutur Rakhmat Hidayat.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai maraknya penggunaan knalpot bising terjadi karena penegakan hukum yang belum menyentuh akar permasalahan. Ia menyarankan agar pengawasan dilakukan mulai dari tingkat produsen dan penjual.
"(Penindakan hukum) belum tegas," ungkap Djoko Setijowarno saat dihubungi Senin.
Djoko menekankan bahwa regulasi mengenai tingkat kebisingan sudah diatur berdasarkan kapasitas mesin kendaraan dalam desibel (dB). Motor hingga 80 CC dibatasi maksimal 77 dB, kelas 80 CC-175 CC maksimal 80 dB, dan di atas 175 CC maksimal 83 dB.
"Secara regulasi, penggunaan knalpot brong seringkali melanggar aturan mengenai tingkat kebisingan suara. Di Indonesia, aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup di mana terdapat batasan desibel (dB) tertentu untuk setiap kapasitas mesin," ucap Djoko Setijowarno.