Pajak Mobil Listrik Berpotensi Naik Drastis Berdasarkan Aturan Baru

Pajak Mobil Listrik Berpotensi Naik Drastis Berdasarkan Aturan Baru
Foto: Ilustrasi Pajak Mobil Listrik Berpotensi Naik Drastis Berdasarkan Aturan Baru.

Kebijakan mengenai pajak kendaraan listrik di Indonesia kini memasuki babak baru yang cukup signifikan bagi para pemiliknya. Beban pajak tahunan yang selama ini dikenal sangat rendah bagi mobil listrik kini berpotensi mengalami kenaikan drastis.

Dilansir dari Otomotif, perbedaan pajak antara mobil listrik dan kendaraan bermesin konvensional yang sebelumnya sangat timpang mulai menunjukkan perubahan. Selama ini, pemilik kendaraan listrik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp 143.000 per tahun.

Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dinikmati pengguna mobil listrik kini dievaluasi. Langkah ini menyusul terbitnya regulasi terbaru melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Berdasarkan aturan baru tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi dimasukkan dalam daftar kategori yang dikecualikan dari pengenaan PKB dan BBNKB. Perubahan ini membawa dampak langsung pada potensi peningkatan biaya tahunan secara signifikan.

Tanpa adanya insentif tambahan dari pemerintah daerah, pajak mobil listrik diprediksi akan mendekati besaran pajak kendaraan konvensional di kelas yang sama. Simulasi kenaikan ini dapat terlihat jelas pada model mobil listrik premium seperti Denza D9.

Denza D9 yang dipasarkan di Indonesia dengan kisaran harga Rp 900 jutaan sebelumnya hanya memiliki pajak tahunan sekitar Rp 143.000. Namun, perhitungan tanpa insentif berdasarkan lampiran Permendagri 11/2026 menunjukkan angka yang jauh lebih tinggi.

Simulasi Perhitungan Pajak Berdasarkan Varian

Untuk varian penggerak roda depan (FWD) dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 765 juta dan bobot 1,05, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp 803,25 juta. Dengan tarif PKB 2 persen, pajak tahunannya diperkirakan mencapai Rp 16,06 juta.

Jika ditambahkan dengan komponen SWDKLLJ, total pajak yang harus dibayarkan pemilik varian FWD menjadi sekitar Rp 16,2 juta per tahun. Kenaikan serupa juga terjadi pada varian penggerak semua roda atau AWD.

Varian AWD dengan NJKB Rp 931 juta memiliki nilai DPP sebesar Rp 977,55 juta. Melalui perhitungan tarif yang sama, pajak tahunannya berada di kisaran Rp 19,55 juta, atau mendekati Rp 19,7 juta setelah ditambah SWDKLLJ.

Besaran pajak ini kini bersaing ketat dengan MPV premium konvensional seperti Toyota Alphard. Sebagai perbandingan, Alphard varian bensin memiliki DPP Rp 745,5 juta dengan pajak tahunan total sekitar Rp 15,05 juta.

Sementara itu, Alphard varian hybrid dengan DPP Rp 803,35 juta memiliki beban pajak tahunan sekitar Rp 16,21 juta. Meski demikian, realisasi besaran pajak di tiap wilayah tetap bergantung pada kebijakan pemerintah daerah terkait pemberian diskon atau pembebasan pajak.

Artikel terkait

Rekomendasi