Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai tetap berlaku di wilayah Ibu Kota pada tahun 2026.
Langkah ini diambil guna mendukung percepatan penggunaan transportasi ramah lingkungan, sehingga pemilik kendaraan listrik hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat mengenai pemberian insentif fiskal.
"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," ungkap Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Penerapan insentif ini menciptakan perbedaan nilai pajak yang signifikan antara mobil listrik dan mobil konvensional, meski berada pada kategori kelas yang sama. Sebagai gambaran, MPV listrik Denza D9 dengan harga sekitar Rp 950 juta hanya dibebankan biaya STNK tahunan sebesar Rp 143 ribu untuk pembayaran SWDKLLJ.
Jika tanpa insentif, pajak tahunan Denza D9 diprediksi mencapai belasan juta rupiah, setara dengan Toyota Alphard yang memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di kisaran Rp 700 jutaan.
| Model Kendaraan | Tipe Mesin | Estimasi Pajak + SWDKLLJ |
|---|---|---|
| Denza D9 | Listrik (Baterai) | Rp 143.000 |
| Toyota Alphard XE | Bensin | Rp 15.053.000 |
| Toyota Alphard XE | Hybrid | Rp 16.210.000 |
Selain keuntungan finansial dari sektor pajak, para pengguna kendaraan listrik di Jakarta juga mendapatkan keistimewaan dalam mobilitas harian melalui pengecualian pembatasan lalu lintas tertentu.
"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB ini diharapkan dapat terus meningkatkan minat masyarakat dalam beralih ke kendaraan tanpa emisi guna memperbaiki kualitas udara di Jakarta.