Pemerintah menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai bukan lagi sebagai objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Senin, 20 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Regulasi baru tersebut mengatur Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang menghapus status bebas pajak bagi pemilik mobil listrik. Sebagaimana dilansir dari Detik Oto, setiap tahun pemilik kendaraan kini wajib membayar komponen STNK yang meliputi PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ.
Sebelum aturan ini berlaku, pemilik kendaraan listrik hanya dibebankan biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu karena PKB digratiskan. Namun, dengan tarif PKB sebesar 2 persen dari dasar pengenaan pajak, pemilik mobil listrik seperti Wuling Air ev diproyeksikan harus merogoh kocek mulai dari Rp 3 jutaan per tahun.
| Tipe Kendaraan | Dasar Pengenaan PKB | Total Pajak Tahunan |
|---|---|---|
| Air ev Lite Standard | Rp 181,65 Juta | Rp 3,776 Juta |
| Air ev Lite Long Range | Rp 190,05 Juta | Rp 3,994 Juta |
| Air ev Lite Pro Long Range | Rp 232,05 Juta | Rp 4,784 Juta |
Meskipun tarif pajak meningkat signifikan, pemerintah tetap menyediakan ruang untuk pemberian insentif bagi pemilik kendaraan listrik. Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) dalam Permendagri tersebut menyatakan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemberian insentif ini juga berlaku bagi kendaraan dengan tahun pembuatan sebelum 2026 serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik. Besaran pajak tahunan yang dibayarkan masyarakat sangat bergantung pada kebijakan insentif yang nantinya ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.