Pemerintah menetapkan kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.
Perubahan regulasi ini berdampak signifikan terhadap skema beban tahunan pemilik mobil listrik di Indonesia. Dilansir dari Detik Oto, sebelumnya pemilik mobil listrik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) senilai Rp 143 ribu karena PKB dan BBNKB digratiskan sepenuhnya.
Berdasarkan data Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tahun 2026, pajak tahunan untuk Denza D9 tipe FWD diperkirakan mencapai Rp 16,208 juta. Sementara itu, untuk varian AWD dengan NJKB Rp 931 juta, total pajak tahunan yang harus dibayarkan pemilik melonjak menjadi Rp 19,694 juta per tahun.
Besaran angka tersebut kini bersaing ketat dengan pajak kendaraan mewah bermesin konvensional. Sebagai perbandingan, Toyota Alphard XE bensin memiliki pajak tahunan sebesar Rp 15,053 juta, sedangkan untuk varian Hybrid mencapai Rp 16,21 juta per tahun mengikuti ketentuan NJKB terbaru.
| Model Kendaraan | Varian | Estimasi Pajak Tahunan |
|---|---|---|
| Denza D9 | FWD | Rp 16.208.000 |
| Denza D9 | AWD | Rp 19.694.000 |
| Toyota Alphard XE | Bensin | Rp 15.053.000 |
| Toyota Alphard XE | Hybrid | Rp 16.210.000 |
Meskipun regulasi pusat telah terbit, penerapan di tingkat daerah masih memiliki potensi adanya penyesuaian khusus. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah mengkaji formulasi pemberian keringanan pajak untuk tetap mendukung ekosistem kendaraan ramah lingkungan di wilayah ibu kota.
"Ada (keringanan pajak untuk kendaraan listrik-Red). Tetap diberi insentif. Sedang kita rumuskan," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, kepada Detik Oto.
Penetapan tarif PKB di Jakarta umumnya menggunakan perhitungan 2 persen dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PKB. DPP PKB sendiri didapatkan dari hasil perkalian NJKB dengan koefisien bobot kendaraan sebesar 1,05 sesuai standar regulasi yang berlaku saat ini.