Besaran pajak tahunan untuk unit Kijang Innova Zenix keluaran tahun 2026 terpantau mengalami kenaikan. Dilansir dari Detik Oto, penyesuaian nilai pajak ini sejalan dengan meningkatnya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah.
Kenaikan NJKB tersebut merujuk pada regulasi terbaru dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pajak Alat Berat.
Peningkatan nilai jual dasar ini berdampak langsung pada perhitungan pajak. Sebagai gambaran, NJKB terendah Kijang Innova Zenix pada periode sebelumnya berada di angka Rp 325 juta, namun kini naik menjadi Rp 336 juta pada tahun 2026.
Penghitungan pajak berikut ini berlaku untuk wilayah Jakarta dengan asumsi tarif kendaraan kepemilikan pertama. Dasar pengenaannya menggunakan rumus DP PKB dikalikan tarif PKB sebesar 2% ditambah biaya SWDKLLJ.
| Varian Kendaraan | NJKB (Rp) | DP PKB (Rp) | Total Pajak (Rp) |
|---|---|---|---|
| Innova Zenix G | 336.000.000 | 352.800.000 | 7.199.000 |
| Innova Zenix V | 375.000.000 | 393.750.000 | 8.018.000 |
| Innova Zenix G Hybrid | 373.000.000 | 391.650.000 | 7.976.000 |
| Innova Zenix V Hybrid | 423.000.000 | 444.150.000 | 9.026.000 |
| Innova Zenix Q Hybrid | 485.000.000 | 509.250.000 | 10.328.000 |
Besaran pajak tahunan ini diketahui memiliki kemiripan dengan pajak unit Kijang Innova Reborn Diesel. Menurut pantauan tim Detik Oto, pajak untuk model diesel tersebut juga berada di kisaran angka Rp 7 jutaan per tahun.
Pembaruan Fitur dan Spesifikasi Unit 2026
Toyota melakukan sejumlah penyegaran pada lini Kijang Innova Zenix versi terbaru ini. Perubahan mencolok terlihat pada sisi eksterior dengan penggunaan emblem HEV sebagai pengganti identitas hybrid yang lama.
Pada bagian interior, kenyamanan penumpang ditingkatkan melalui penyediaan head unit berukuran 10 inci pada seluruh tipe. Sistem hiburan ini sudah mendukung konektivitas penuh ke perangkat smartphone pengguna.
Mengenai harga jualnya, varian mesin bensin dipasarkan mulai dari Rp 437,7 juta hingga Rp 487,1 juta. Sementara itu, varian hybrid ditawarkan pada rentang harga Rp 475,4 juta sampai dengan Rp 629,8 juta untuk kasta tertinggi.
Penting untuk dicatat bahwa nilai pajak di atas dapat berbeda jika kendaraan terdaftar di luar wilayah Jakarta. Selain itu, status kepemilikan progresif juga akan memengaruhi total biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.