Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa total pajak kendaraan listrik di Indonesia tidak mengalami kenaikan meski pemerintah menerapkan regulasi baru pada Selasa (21/4/2026). Penyesuaian ini menyusul terbitnya aturan teknis mengenai dasar pengenaan pajak daerah bagi kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Purbaya menjelaskan bahwa perubahan tersebut hanya mencakup teknis pembagian komponen pajak, namun secara akumulatif beban finansial pemilik kendaraan tetap sama seperti sebelumnya. Penerbitan skema ini bertujuan merapikan administrasi perpajakan tanpa menambah beban baru bagi masyarakat pengguna transportasi berbasis baterai.
"Sebetulnya totalnya (pajak kendaraan listrik) sama, enggak ada berubah, cuma bergeser saja dari satu tempat ke tempat lain," kata Purbaya, Menteri Keuangan kepada awak media di Jakarta.
Landasan hukum kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat di tingkat nasional.
Melalui aturan terbaru ini, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) kini secara resmi masuk ke dalam objek pajak daerah. Dilansir dari Money, langkah tersebut mengubah status kendaraan listrik yang pada periode sebelumnya sempat dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
"Net-net pajaknya enggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," kata Purbaya menambahkan penjelasannya mengenai dampak aturan tersebut.
Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi nasional dengan perlindungan daya beli masyarakat melalui kebijakan ini. Selain itu, penetapan aturan PKB dan BBNKB tetap diarahkan untuk mendukung visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan yang rendah emisi melalui peningkatan penggunaan kendaraan listrik.