Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik pada 2026

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik pada 2026
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik pada 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik mobil listrik berbasis baterai tetap berlaku pada 2026. Langkah ini diambil untuk meringankan beban biaya tahunan pengguna kendaraan ramah emisi dibandingkan kendaraan konvensional, Selasa (5/5/2026).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang mewajibkan daerah memberikan insentif fiskal. Kebijakan ini secara resmi tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, sebagaimana dilansir dari Otomotif.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik di ibu kota melalui relaksasi pajak tersebut.

"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Meskipun komponen PKB ditiadakan, pemilik kendaraan listrik tetap memiliki kewajiban finansial dalam proses perpanjangan STNK tahunan. Pengendara diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bentuk perlindungan dasar kecelakaan.

Ketentuan mengenai sumbangan wajib tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Saat ini, nilai SWDKLLJ yang harus dibayarkan pemilik mobil listrik adalah sebesar Rp 143.000 per tahun.

Struktur biaya akan mengalami penyesuaian pada saat proses perpanjangan STNK lima tahunan karena adanya biaya administrasi tambahan. Komponen ini mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen dan plat nomor baru.

Biaya administrasi lima tahunan tersebut meliputi penerbitan STNK sebesar Rp 200.000 dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 100.000. Selain pembebasan PKB, Pemprov DKI Jakarta juga masih meniadakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mendorong adopsi kendaraan rendah emisi.

Artikel terkait

Rekomendasi