Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun regulasi turunan mengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik mobil dan motor listrik pada Jumat (17/4/2026). Langkah ini diambil seiring berakhirnya masa pembebasan pajak kendaraan ramah lingkungan tersebut di wilayah ibu kota.
Kebijakan pengenaan pungutan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Aturan baru tersebut menghapus kendaraan listrik dari daftar objek yang dikecualikan dalam kewajiban pembayaran pajak daerah.
Perubahan ini sangat kontras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 yang berlaku sebelumnya. Pada regulasi tahun lalu, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan surya, serta kendaraan konversi dari bahan bakar fosil, secara eksplisit dibebaskan dari beban PKB dan BBNKB.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dalam aturan terbaru, pengecualian objek PKB kini hanya menyasar pada kereta api dan kendaraan pertahanan negara. Selain itu, fasilitas bebas pajak tetap diberikan kepada kendaraan perwakilan negara asing, lembaga internasional tertentu, energi terbarukan lainnya, serta kategori yang ditetapkan peraturan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memberikan konfirmasi bahwa kendaraan listrik ke depannya tidak akan lagi berstatus gratis pajak. Saat ini, otoritas terkait di Jakarta sedang merumuskan aturan teknis yang mengacu pada mandat kementerian tersebut.
"Iya (kendaraan listrik tidak gratis pajak lagi-Red). Regulasinya sedang disiapkan," kata Lusiana kepada Detik Oto.
Meskipun kewajiban pajak mulai diterapkan, pemerintah daerah berencana untuk tetap memberikan skema bantuan fiskal bagi pemilik kendaraan listrik. Lusiana memberikan sinyal bahwa besaran nominal yang harus dibayarkan akan diatur agar tetap kompetitif.
"Meski begitu, menurut Lusiana, tetap akan ada insentif untuk kendaraan listrik. Jadi, pajak kendaraan listrik bisa lebih murah dibanding kendaraan konvensional," ujar Lusiana.
Penyusunan peraturan daerah tersebut saat ini masih dalam tahap penggodokan internal sebelum resmi diberlakukan kepada masyarakat luas di Jakarta.