Banten Terapkan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Banten Terapkan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
Foto: Ilustrasi Banten Terapkan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama.

Pemerintah Provinsi Banten mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan meniadakan syarat penggunaan KTP pemilik lama bagi warga yang belum melakukan balik nama. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari relaksasi aturan administrasi kendaraan secara nasional sepanjang tahun 2026.

Kemudahan layanan tersebut dilansir dari Detik Oto mewajibkan pemilik kendaraan untuk melampirkan surat pernyataan kesediaan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun mendatang. Ketentuan ini menjadi syarat mutlak bagi warga Banten yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut di kantor pelayanan pajak daerah.

"Syarat ini untuk pembayaran PKB tahunan tanpa KTP pemilik pertama. Pastikan Anda melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses BBN-KB di tahun 2027," ujar penjelasan yang dikutip dari laman Instagram Bapenda Provinsi Banten.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penghapusan syarat identitas pemilik asli ini bersifat temporer untuk menertibkan data kepemilikan. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo memberikan kepastian mengenai durasi pemberlakuan aturan tersebut kepada publik.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo belum lama ini.

Dasar hukum kewajiban melampirkan identitas asli sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Pemerintah mencatat keluhan masyarakat mengenai tingginya tarif balik nama sebagai kendala utama kepatuhan administrasi selama ini.

Menanggapi hal tersebut, sejak tahun 2025 pemerintah telah menggratiskan biaya bea balik nama sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Meski biaya balik nama dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen baru seperti STNK, BPKB, dan TNKB.

Artikel terkait

Rekomendasi