Biaya pajak tahunan untuk Honda Brio keluaran tahun 2026 di wilayah Jakarta dipastikan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dilansir dari Detik Oto, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini sangat dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah.
NJKB tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang diperbarui setiap tahun. Sebagai perbandingan, NJKB Honda Brio varian terendah pada 2025 berada di angka Rp125 juta, namun untuk tahun 2026 terpantau naik menjadi Rp129 juta.
Kenaikan nilai jual ini secara otomatis membuat tagihan pajak tahunan pemilik kendaraan menjadi lebih tinggi. Jika pada 2025 pajak termurah Brio berada di kisaran Rp2,6 jutaan, kini pemilik harus menyiapkan dana mulai dari Rp2,8 jutaan untuk kepemilikan pertama di DKI Jakarta.
Berikut adalah estimasi hitungan pajak tahunan untuk berbagai tipe Honda Brio tahun 2026 berdasarkan tarif PKB 2 persen di Jakarta ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu.
| Model Kendaraan | NJKB | Total Pajak Tahunan |
|---|---|---|
| Rp129.000.000 | Rp2.852.000 | Rp139.000.000 |
| Rp3.062.000 | Rp141.000.000 | Rp3.104.000 |
| Rp153.000.000 | Rp3.356.000 | Rp187.000.000 |
| Rp4.070.000 | Rp196.000.000 | Rp4.259.000 |
Perlu diingat bahwa perhitungan di atas merupakan estimasi untuk kendaraan kepemilikan pertama yang terdaftar di wilayah Jakarta. Besaran pajak bisa berbeda di daerah lain karena adanya perbedaan tarif PKB serta penerapan kebijakan opsen di luar Jakarta.
Saat ini, Honda Brio dipasarkan dengan rentang harga Rp170,4 juta hingga Rp206,7 juta untuk tipe Satya. Sementara itu, varian Honda Brio RS dibanderol seharga Rp253,1 juta untuk transmisi manual dan Rp263,1 juta untuk versi matic.