Pemerintah Indonesia resmi mengubah kebijakan insentif kendaraan listrik melalui penerbitan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pengenaan pajak bagi mobil listrik berbasis baterai (BEV). Kebijakan ini memungkinkan pemerintah daerah memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Jumat (24/4/2026).
Perubahan regulasi tersebut menandai berakhirnya masa pembebasan pajak penuh yang sebelumnya dinikmati oleh pemilik kendaraan listrik di berbagai wilayah. Dilansir dari Otomotif, besaran tarif pajak yang baru akan ditentukan secara mandiri oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai kebutuhan pendapatan mereka.
Vice Chairman Market Development Gaikindo I, Jongkie D Sugiarto, memberikan penegasan bahwa skema perpajakan ini harus dikaji secara mendalam agar tidak memukul angka penjualan. Ia menilai populasi kendaraan yang terus tumbuh sangat krusial bagi keberlangsungan produksi industri otomotif nasional.
"Kalau memang mau dibebaskan (pajak), harga mobilnya terjangkau, populasi dan penjualannya meningkat itu bagus. Penjualan meningkat, produksi jalan. Karena tidak ada yang mengharapkan PHK. Kalau penjualan menurun, produksi akan menurun dan suatu saat akan ada PHK itu yang tidak diinginkan. Jadi harus dicarikan jalan keluar agar itu tidak terjadi," kata Jongki, saat ditemui di Beijing, Jumat (24/4/2026).
Jongkie menambahkan bahwa meskipun daerah memerlukan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, pemerintah tetap harus menjaga stabilitas pasar. Pihaknya mewanti-wanti agar beban pajak tidak membuat minat beli masyarakat menurun secara drastis.
"Kita tahu pemerintah daerah membutuhkan dana, untuk membetulkan jalan, bangun jembatan dan lain sebagainya. Sedangkan dana pemerintah pusat terbatas. Tapi kita tetap harus menjaga keseimbangan. Jangan kita butuh uang ini, timpa saja, jika penjualan nyungsep (menurun drastis) bagaimana?" ujarnya.
Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, berpendapat bahwa kebijakan ini secara fundamental tidak keliru, namun memerlukan panduan implementasi yang lebih terstruktur. Ia menyoroti potensi risiko ketidakpastian bagi pelaku industri dan seluruh ekosistem bisnis otomotif.
"Kebijakan ini idealnya disertai juknis yang jelas, bukan diserahkan ke daerah tanpa panduan, karena ketidakpastian justru berbahaya bagi pasar pelaku industri dan ekosistem bisnisnya," kata Yannes.
Menurut analisisnya, kebingungan di tingkat regulasi dapat memengaruhi kondisi psikologis calon pembeli dalam mengambil keputusan. Hal ini berdampak pada sikap konsumen yang cenderung menunda transaksi karena mengkhawatirkan perubahan biaya pajak yang mendadak.
"Konsumen yang tadinya mau beli EV jadi tahan dulu, takut beli sekarang tiba-tiba pajaknya berubah signifikan bulan depan," ujarnya.
Yannes juga memperingatkan bahwa kurangnya koordinasi lintas kementerian dapat dimanfaatkan oleh negara pesaing seperti Malaysia dan Thailand untuk menarik minat investor. Menurutnya, kepastian regulasi merupakan faktor daya tarik yang lebih krusial dibandingkan sekadar besaran insentif fiskal.
"Karena dalam investasi dan pasar otomotif, kepastian itu nilainya kadang lebih besar dari besaran insentif itu sendiri," kata dia.
Dalam tinjauannya, Yannes menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar fluktuasi angka nominal pajak. Stabilitas kebijakan nasional menjadi kunci utama dalam upaya pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan di tanah air.
"Situasi genting ini bukan soal naik-turun angka pajak semata, melainkan hilangnya kepastian nasional yang selama ini jadi daya tarik utama EV di Indonesia," ujarnya.