Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia Dr. Sadino mengkritik rencana pemerintah daerah memberlakukan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 1.700 per pohon kelapa sawit per bulan. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan hukum dan filosofi pengenaan pajak dalam keterangan resmi pada Rabu, 22 April 2026.
Dilansir dari Money, Sadino berpendapat bahwa dasar pengenaan pajak seharusnya ditujukan pada penggunaan air yang terukur, bukan pada keberadaan tanaman. Hal ini menyikapi langkah sejumlah daerah seperti Riau, Sumatera Barat, dan Bengkulu yang melirik sektor sawit demi menambal penurunan dana transfer pusat.
"Perda, Pergub, maupun Raperda yang sedang berproses terkait PAP ini perlu ditinjau ulang," kata Sadino, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia.
Pakar hukum ini mengingatkan bahwa objek pajak air permukaan telah diatur secara spesifik dalam regulasi nasional. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kebebasan mutlak dalam menetapkan objek pajak tanpa mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"Konsep dasar Pajak Air Permukaan sejatinya bukan dikenakan terhadap tanaman, melainkan terhadap aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara nyata," lanjut Sadino, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia.
Sumatera Barat menjadi salah satu daerah yang menargetkan penerimaan PAP sebesar Rp 594 miliar dari perkebunan sawit non-rakyat untuk mencapai target pendapatan Rp 1 triliun tahun 2026. Namun, Sadino menekankan bahwa air hujan yang diserap tanaman secara alami bukanlah objek pajak.
"Rencana ini memantik protes dari kalangan pelaku sawit yang bisa mengganggu daya saing industri sawit nasional," jelas Sadino, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia.
Menurutnya, ketiadaan aktivitas pengambilan air membuat objek pajak tersebut gugur secara hukum. Ia menyoroti perbedaan antara air permukaan yang dialirkan secara mekanis dengan air yang diserap langsung oleh akar pohon dari alam.
"Kalau tidak ada pengambilan atau pemanfaatan air, maka tidak ada objek pajaknya. Yang bisa dipajaki itu air permukaan, bukan air hujan yang langsung turun dan diserap tanaman," kata Sadino, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia.
Ketidakseragaman usia pohon dan kebutuhan airnya juga dianggap akan menimbulkan kerumitan teknis di lapangan. Sadino menilai pengenaan pajak berbasis jumlah pohon cenderung diskriminatif terhadap pelaku usaha perkebunan.
"Pohon kelapa sawit itu tidak seragam. Ada yang muda, produktif dan pohon tua gimana menentukannya pemanfaatan airnya. Saya kira ini salah memahami. Masak pajak kok diskriminatif hanya untuk pohon sawit," ujar Sadino, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa beban pajak yang terlampau tinggi dapat mematikan minat investasi. Karakter industri sawit sebagai sektor budidaya membutuhkan dukungan modal besar agar tetap kompetitif di pasar global.
"Beban pajak yang berlebihan justru berpotensi menurunkan minat pelaku usaha untuk melakukan budidaya sawit secara optimal," kata Sadino, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia.
Kekhawatiran muncul mengenai keberlanjutan sektor ini jika regulasi terus menekan produktivitas. Sadino menggunakan perumpamaan tentang sumber pendapatan yang harus dijaga keberlangsungannya agar tidak mengalami kemunduran permanen.
"Sawit ini ibarat angsa bertelur emas. Kalau terus diperas dengan beban pajak berlebihan, dikhawatirkan angsanya tidak lagi produktif karena kekurangan asupan gizi Ya lama-lama mati dan komoditas sawit akan tinggal menunggu waktu kematian karena terlalu banyak beban," lanjut Sadino, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia.
Kepastian hukum menjadi faktor krusial yang saat ini mulai diragukan oleh para penanam modal. Kebijakan yang tidak seimbang dikhawatirkan mengganggu stabilitas bisnis perkebunan nasional secara jangka panjang.
"Keseimbangan bisnis sawit bisa terganggu. Saat ini saja investor mulai kurang bergairah karena persoalan kepastian hukum," ungkap Sadino, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia.
Sadino mendesak pemerintah daerah untuk kembali mematuhi prinsip dasar pengenaan pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (1). Pajak hanya boleh dipungut jika volume penggunaan air dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
"Filosofi Pasal 28 ayat (1) Pajak Air Permukaan adalah pajak atau pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan," kata Sadino, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia.
Ia menegaskan kembali pentingnya pembuktian metode pengambilan air sebelum pajak diterapkan kepada pengusaha sawit. Tanpa bukti pemanfaatan air permukaan secara aktif, pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat.
"Bagaimana cara ngambilnya dan setelah diambil dimanfaatkan untuk apa saja. Itu baru bisa dihitung. Kalau air hujan yang turun langsung dan diserap pohon sawit ya ndak boleh dipajakin," tegas Sadino, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia.
Meskipun dibayangi polemik regulasi, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencatat penguatan kinerja industri pada Februari 2026. Produksi CPO nasional meningkat menjadi 5,015 juta ton dari posisi sebelumnya 4,778 juta ton di Januari 2026.
"Kinerja industri kelapa sawit Indonesia pada Februari 2026 menunjukkan peningkatan di berbagai indikator utama," demikian dikutip dari data GAPKI, Rabu (22/4/2026).
Peningkatan juga terjadi pada total produksi CPO dan minyak inti sawit (PKO) yang mencapai 5,495 juta ton. Dari sisi konsumsi, sektor pangan mendorong kenaikan serapan domestik hingga menyentuh angka 2,305 juta ton pada periode yang sama.