Okin Lunasi Kewajiban Rp3,1 Miliar Melalui Penjualan Rumah di Kemang

Okin Lunasi Kewajiban Rp3,1 Miliar Melalui Penjualan Rumah di Kemang
Foto: Ilustrasi Okin Lunasi Kewajiban Rp3,1 Miliar Melalui Penjualan Rumah di Kemang.

Musisi Niko Al Hakim atau Okin melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait pelunasan kewajiban finansial kepada mantan istrinya, Rachel Vennya, senilai Rp3,1 miliar di Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Mei 2026. Dana tersebut bersumber dari hasil penjualan rumah pribadi di kawasan Kemang yang laku terjual seharga Rp4,1 miliar.

Dilansir dari Suara, penyelesaian ini mencakup tunggakan nafkah anak hingga tahun 2026, biaya pendidikan, serta uang pemberian sukarela atau mutÔÇÖah. Penyerahan aset ini sekaligus membantah tuduhan media sosial yang menyebut Okin sebagai sosok ayah yang tidak bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan finansial keluarga.

Axl Matthew Situmorang, kuasa hukum Okin, menegaskan bahwa kliennya tidak mengambil keuntungan pribadi dari transaksi properti tersebut. Ia menekankan bahwa seluruh sisa uang setelah pelunasan utang bank langsung dialokasikan untuk memenuhi tuntutan mantan istrinya.

"Penjualan itu, klien saya tidak menerima sepeser pun. Itu harus clear. Jangan sampai ada pemberitaan dikira uang itu dipergunakan untuk kepentingan Niko, nyatanya tidak," tegas Axl Matthew.

Axl kemudian menjelaskan status hukum rumah di Kemang yang menurut dokumen perceraian tahun 2021 merupakan milik sah Okin. Pembayaran cicilan rumah tersebut dilakukan secara mandiri melalui rekening pribadi Okin tanpa bantuan pihak lain selama masa KPR berlangsung.

"Kepemilikan rumah Kemang itu adalah milik klien saya. Bukan sebuah aset harta bersama. Mereka sudah menyepakati pembagian harta di tahun 2021 melalui akta. Pembayaran KPR pun dilakukan oleh klien saya melalui auto-debet rekeningnya," ujar Axl.

Pihak Okin juga merinci alokasi dana Rp3,1 miliar yang telah dibayarkan kepada pihak Rachel Vennya. Angka tersebut mencakup Rp1,5 miliar untuk nafkah anak periode lima tahun, Rp600 juta untuk pendidikan, dan Rp1 miliar sebagai dana mut'ah.

"Niko membayar kok Rp3,1 miliar. Cari di mana hari ini mikro ekonomi lagi kayak gini? Bisa enggak kasih mantan istri Rp3,1 miliar?" seloroh Axl.

Pemberian uang mut'ah sebesar Rp1 miliar disebut sebagai bentuk itikad baik Okin di luar kewajiban nafkah pokok. Axl membedakan antara dana makan harian dengan biaya pendidikan yang sudah diatur secara terpisah dalam kesepakatan mereka.

"Dalam Islam, kalau bercerai kita secara opsional bisa kasih mut'ah, Itu mut'ah-nya Rp1 miliar. Jadi Rp1,5 M ditambah Rp1 M itu Rp2,5 M, ditambah lagi sekitar Rp500-600 juta untuk biaya pendidikan anak. Jadi nafkah Rp50 juta itu hanya untuk makan, pendidikan beda lagi. Itu yang kami breakdown," urainya.

Selain masalah nominal, Axl menyoroti ketidakkonsistenan pernyataan pihak Rachel Vennya mengenai harga jual rumah. Menurutnya, terdapat dokumen tertulis bertanggal 9 Mei 2026 yang menunjukkan pihak mantan istri masih mengharapkan bagian jika ada kelebihan nilai jual.

"Dari pernyataan kuasa hukumnya kan 'enggak peduli'. Kalau memang tidak peduli, kenapa minta bagian juga kalau ada kelebihan harga? Misalnya rumah terjual Rp4,5 miliar, ada selisih Rp400 juta kelebihannya, itu mantan istrinya juga minta," ungkap Axl Matthew.

Pengacara tersebut juga menyayangkan narasi yang berkembang di ruang publik yang dianggap tidak sesuai dengan dokumen hukum yang telah ditandatangani. Ia berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri perdebatan mengenai tanggung jawab kliennya.

"Saya sangat menyayangkan rekan sejawat saya bisa berbicara seperti itu. Harusnya kan kita sudah itikad baik dari awal," tuturnya.

Mengenai tuduhan tunggakan selama 27 bulan, pihak Okin menjelaskan adanya kesepakatan lisan sebelumnya. Selama Rachel menempati rumah tersebut tanpa biaya, cicilan KPR sebesar Rp50 juta per bulan yang dibayar Okin dianggap sebagai pengganti nafkah dengan nilai yang sama.

Artikel terkait

Rekomendasi