Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan skema insentif pajak penghasilan bagi perusahaan tercatat atau emiten yang mampu memenuhi batas kepemilikan saham publik atau free float minimal 15 persen pada Senin (27/4/2026). Langkah strategis tersebut ditujukan untuk memicu peningkatan likuiditas sekaligus memperdalam penetrasi pasar modal di Indonesia.
Dilansir dari Detik Finance, usulan ini mencakup penerapan keringanan pajak yang bersifat progresif atau bertingkat. Emiten dengan porsi saham publik yang lebih luas akan berpeluang mendapatkan potongan Pajak Penghasilan (PPh) lebih besar sebagai komitmen atas transparansi dan likuiditas saham mereka.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa skema dukungan ini diperlukan untuk menarik minat lebih banyak perusahaan berkualitas di bursa. Pihaknya berupaya menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan emiten nasional melalui kebijakan keberpihakan.
"Kita harapkan nanti ada tiering gitu ya, tingkatan pemberian insentif bagi emiten yang meningkatkan angka free float kepemilikan di publik yang sekarang sudah ada. Tapi saya ke depan kita harapkan ada bentuk keberpihakan dan komitmen untuk mendorong lebih banyak lagi perusahaan terbaik kita tercatat di bursa," ungkap Hasan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Selain mengupayakan insentif, OJK tetap fokus pada aspek pengawasan guna meminimalisir risiko perdagangan yang tidak sehat. Hasan menegaskan bahwa pihaknya konsisten melakukan penertiban di pasar modal, termasuk pemberian sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melakukan manipulasi harga saham atau praktik goreng saham.
Realisasi pemberian keringanan pajak tersebut saat ini bergantung pada koordinasi dengan Kementerian Keuangan. OJK telah menyampaikan berbagai inisiatif penertiban pasar tersebut kepada pemerintah sebagai dasar pertimbangan pemberian fasilitas fiskal bagi para emiten di masa mendatang.
"Tadi yang disampaikan oleh Pak Menteri Keuangan ini sudah di-acknowledge, sudah diakui. Dan kita harapkan dalam waktu dekat Pak Menteri Keuangan menunjukkan kembali komitmen sinergitas dan dukungan penuh untuk pendalaman pasar di pasar modal kita melalui memberikan berbagai rangkaian insentif," imbuh Hasan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.