Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi tanpa izin selama periode Januari hingga Maret 2026. Langkah tegas ini diambil untuk memitigasi risiko kerugian masyarakat akibat maraknya aktivitas keuangan ilegal di platform digital.
Data tersebut mencakup temuan dari berbagai situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan konsumen secara signifikan. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan otoritas dalam membersihkan ekosistem keuangan dari praktik predator yang meresahkan, sebagaimana dilansir dari Money.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi keamanan transaksi masyarakat.
"Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat," ujar Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI.
Pihak berwenang juga memetakan sejumlah taktik yang sering digunakan pelaku, mulai dari skema deposit iklan, peniruan identitas lembaga resmi, hingga permainan uang (money game). Modus-modus tersebut biasanya disebarkan melalui media sosial dan pesan instan pribadi.
"Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya," ungkap Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI.
Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat volume laporan yang sangat tinggi terkait penipuan transaksi. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, lembaga tersebut telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber.
Respons cepat terhadap laporan tersebut membuahkan hasil dengan pemblokiran 460.270 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk menampung dana hasil penipuan. Total dana yang berhasil diselamatkan melalui pemblokiran mencapai Rp 585,4 miliar, dengan Rp 169 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.
Meski tindakan represif terus dilakukan, masyarakat tetap diimbau untuk tidak gegabah saat menerima penawaran finansial yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.
"Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan," tutur Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas atau melaporkan aktivitas mencurigakan melalui situs resmi OJK di sipasti.ojk.go.id atau melalui layanan kontak 157. Untuk percepatan pemblokiran rekening pelaku penipuan, laporan dapat disampaikan langsung melalui kanal iasc.ojk.go.id.