OJK Susun Aturan Premi Asuransi Properti demi Stabilitas Industri

OJK Susun Aturan Premi Asuransi Properti demi Stabilitas Industri
Foto: Ilustrasi OJK Susun Aturan Premi Asuransi Properti demi Stabilitas Industri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor pada Rabu (29/4/2026). Langkah regulasi ini bertujuan menyelaraskan tarif dengan profil risiko terbaru guna menjamin keberlanjutan industri asuransi umum di Indonesia.

Dilansir dari Money, penyesuaian tersebut mencakup pengaturan tarif khusus bagi kendaraan listrik yang memiliki risiko lebih tinggi serta premi asuransi harta benda. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat kualitas layanan serta menjaga stabilitas ekosistem asuransi nasional di masa depan.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan bahwa rendahnya adopsi asuransi properti di tengah masyarakat saat ini sangat dipengaruhi oleh faktor kesadaran dan pengetahuan. Menurutnya, tingkat literasi yang minim menjadi hambatan utama meskipun risiko bencana di Indonesia tergolong tinggi.

ÔÇ£Ketidaktahuan itu sering disebut edukasi dan literasi. Terbukti pengeluaran masyarakat untuk rokok cukup tinggi yang harganya lebih tinggi dari premi asuransi,ÔÇØ ungkap Irvan.

Irvan juga menyoroti hambatan ekonomi berupa harga rumah yang mahal bagi sebagian besar penduduk. Ia mengusulkan agar pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi premi atau bunga bagi kelompok masyarakat kurang mampu agar aset mereka tetap terlindungi.

ÔÇ£Pemerintah harus makin gencar soal edukasi dan literasi. Apalagi saat ini ada asuransi wajib seperti yang diatur dalam UU P2SK,ÔÇØ ungkap Irvan.

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mendukung langkah OJK dan menilai kebijakan ini akan memperkokoh tata kelola risiko. Corporate Secretary Jasindo Brellian Gema menyatakan keyakinannya bahwa regulasi tersebut akan memberikan dampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan.

ÔÇ£Apabila penyesuaian ini dilakukan maka kami berharap dapat mencerminkan profil risiko yang aktual, mendorong praktik underwriting yang lebih prudent, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri asuransi umum,ÔÇØ ujar Brellian.

Brellian menegaskan bahwa perubahan tarif didorong oleh meningkatnya profil risiko yang berpotensi memicu klaim lebih besar. Penyesuaian ini dianggap krusial agar perusahaan asuransi memiliki daya tahan yang kuat dalam memberikan proteksi jangka panjang.

ÔÇ£Penyesuaian tarif perlu dilihat secara menyeluruh. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan perusahaan asuransi dapat lebih berkelanjutan dalam memberikan perlindungan,ÔÇØ tambah Brellian.

Di tengah tantangan perubahan iklim, Jasindo memposisikan asuransi properti sebagai investasi perlindungan aset yang krusial. Brellian mengimbau pemilik properti untuk tidak lagi memandang premi sebagai beban biaya tambahan semata.

ÔÇ£Dengan premi yang relatif terjangkau, mereka bisa menghindari risiko kehilangan aset akibat bencana,ÔÇØ ujar Brellian.

Ia memaparkan berbagai cakupan perlindungan mulai dari risiko kebakaran hingga bencana alam seperti banjir dan angin puting beliung. Memiliki asuransi kini disebut sebagai kebutuhan mendesak mengingat cuaca ekstrem yang semakin sulit diprediksi secara akurat.

ÔÇ£Kami terus mengedukasi masyarakat bahwa asuransi bukan hanya tentang mengatasi kerugian setelah bencana terjadi, tetapi juga memberikan rasa aman sejak awal,ÔÇØ ungkap Brellian.

Selain itu, kepemilikan asuransi dipandang sebagai langkah cerdas bagi masyarakat dalam menjaga kestabilan finansial. Perlindungan sejak dini dianggap lebih efektif daripada menanggung beban kerugian ekonomi secara mandiri saat musibah terjadi.

ÔÇ£Di tengah perubahan iklim yang semakin ekstrem, memiliki asuransi properti adalah langkah cerdas untuk menjaga kestabilan finansial dan melindungi investasi jangka panjang. Jangan tunggu sampai bencana datang, siapkan perlindungan sejak sekarang,ÔÇØ pungkas Brellian.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat pertumbuhan positif pada sektor asuransi properti sepanjang tahun 2025 dengan pendapatan premi mencapai Rp 32,86 triliun. Jumlah ini menunjukkan kenaikan sebesar 8,6 persen dibandingkan perolehan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 30,27 triliun.

Lini asuransi properti tercatat memberikan kontribusi signifikan sebesar 28,9 persen terhadap total premi asuransi umum nasional tahun 2025 yang mencapai Rp 113,60 triliun. Adapun total klaim yang telah dibayarkan oleh pihak industri untuk sektor properti berada di angka Rp 8,57 triliun.

Perencana keuangan Rista Zwestika mengingatkan pentingnya perlindungan bagi nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ia menyebutkan bahwa institusi perbankan pada umumnya mensyaratkan adanya asuransi bagi nasabah yang sedang dalam masa cicilan rumah.

ÔÇ£Bank biasanya mewajibkan asuransi,ÔÇØ ujar Rista.

Bagi masyarakat di zona risiko tinggi, Rista menyarankan metode hibrida yaitu mengombinasikan pembangunan dana darurat dengan kepemilikan asuransi dasar. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak mengalami kepanikan finansial saat bencana alam terjadi secara tiba-tiba.

ÔÇ£Bangun dana darurat bertahap, sambil ambil asuransi dasar,ÔÇØ ucap Rista.

Artikel terkait

Rekomendasi