Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menutup ruang penurunan suku bunga acuan baru-baru ini. Langkah moneter tersebut dinilai penting demi menjaga stabilitas makroekonomi serta sistem keuangan nasional, sebagaimana dilansir dari Investortrust.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menganggap kondisi suku bunga perbankan yang belum turun signifikan sebagai hal wajar. Menurutnya, proses transmisi kebijakan moneter menuju sektor perbankan memang memerlukan waktu penyesuaian di dalam mekanisme pasar.
"OJK menilai bahwa transmisi kebijakan penurunan suku bunga ke sektor perbankan pada umumnya memerlukan waktu, karena dipengaruhi oleh struktur biaya dana (cost of fund) dan strategi bisnis masing-masing bank. Oleh karena itu, penyesuaian suku bunga kredit berlangsung secara bertahap dan memperhatikan model bisnis serta profil risiko perbankan," ujar Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Maret 2026.
OJK juga melihat tantangan utama saat ini berfokus pada keterbatasan permintaan kredit yang dipengaruhi oleh sikap hati-hati dunia usaha akibat ketidakpastian ekonomi global. Sinergi menyeluruh dan pembentukan ekosistem usaha yang sehat, produktif, serta berkelanjutan sangat dibutuhkan melalui kemudahan perizinan, kepastian regulasi, dan dukungan pasar.
"Melalui sinergi kebijakan tersebut, OJK meyakini bahwa pembentukan ekosistem usaha yang kondusif akan secara bertahap meningkatkan permintaan kredit yang sehat, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, serta tetap menjaga stabilitas sistem keuangan," jelas Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.