OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi
Foto: Ilustrasi OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengundur batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit bagi industri asuransi dan reasuransi pada Sabtu (25/4/2026). Penundaan tenggat waktu dari 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026 ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelaporan keuangan.

Kebijakan tersebut diambil guna menyelaraskan penyusunan laporan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang mengatur tentang kontrak asuransi. Sebagaimana dilansir dari Money, langkah ini menjadi upaya otoritas dalam memastikan keakuratan data industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa persetujuan perpanjangan ini merupakan bentuk dukungan terhadap reliabilitas data perusahaan. OJK menitikberatkan pada konsistensi penerapan standar akuntansi yang baru di sektor tersebut.

"Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Selain laporan tahunan, penyesuaian jadwal turut berlaku bagi kewajiban pelaporan lain yang berkaitan langsung. Salah satunya adalah penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dokumen laporan keuangan audited diserahkan.

Otoritas juga mengubah batas akhir penyampaian laporan publikasi yang berisi ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi 31 Juli 2026. Sementara itu, tenggat laporan keberlanjutan ikut digeser ke tanggal 30 Juni 2026 agar tetap sinkron dengan laporan utama.

"OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi